Senin, 30 Agustus 2010

Wagub: Tahapan Pemilukada Gresik Tidak Bisa Ditunda

PEMPROV Jatim menegaskan, keputusan KPU Gresik yang menetapkan duet SQ selaku pemenang pilbup sudah final. Karena itu, dewan tidak bisa lagi menunda atau menolak proses tersebut.
Hal itu diungkapkan Wagub Jatim Saifullah Yusuf. Dia menegaskan, keputusan KPU Gresik tidak bisa diganggu gugat. Sebab, dasar keputusan itu adalah hasil putusan final Mahkamah Konstitusi (MK). ''Dewan tidak bisa menolak atau meminta penundaan pelantikan,'' kata Saifullah.
Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, persoalan sengketa pilkada bisa ditindaklanjuti selama KPU belum menetapkan keputusan penetapan pasangan calon terpilih. ''Karena itu, semua pihak harus legawa dengan hasil pilkada," kata pejabat asal Pasuruan itu.
Anggota KPU Gresik Abdul Basid membenarkan bahwa tim Humas mengajukan keberatan kepada KPU. Meski demikian, dia menegaskan, semua gugatan Humas itu tidak bisa ditindaklanjuti.
Soal putusan MK yang dianggap rancu misalnya, KPU menyatakan sudah mengklarifikasi ke MK. ''Memang ada sedikit kesalahan, tapi sudah dibetulkan,'' katanya. (ris/c4/ruk)
Jawa Pos_Metropolis[ Senin, 30 Agustus 2010 ]
http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=152833

Tidak ada komentar:

Posting Komentar