Kamis, 26 Agustus 2010

Sebut Mahkamah Konstitusi Tidak Adil Husnul Khuluq-Musyaffa' Kecewa, Namun Tidak Bisa Membantah

GRESIK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima dan mengesahkan hasil pencoblosan ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2010 pada 8 Agustus lalu. Pengesahan MK tersebut secara tidak langsung mengesahkan kemenangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ).
SQ berhasil membalik keadaan setelah kalah dalam pencoblosan 26 Mei lalu. Gugatannya ke MK diterima yang lantas dilanjutkan dengan pencoblosan ulang di sembilan di antara 18 kecamatan di Gresik. Hasilnya, SQ meraih 285.252 suara. Disusul pasangan Humas (250.481 suara) serta Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) di urutan ketiga dengan 35.124 suara.
Kubu Humas benar-benar terpukul atas putusan MK terkait hasil final pilbup Gresik yang akhirnya dimenangi SQ tersebut. Mereka menilai MK tidak adil. Sampai-sampai, setelah sidang kemarin, mereka memilih langsung meninggalkan lokasi sidang. Sementara itu, Husnul maupun Musyaffa' tidak terlihat dalam sidang kemarin.
Syaiful Kirom, ketua tim pemenangan Humas, akhirnya bisa dihubungi tadi malam. Dia hanya bisa pasrah atas putusan MK itu. Meski demikian, kekecewaan tidak bisa mereka sembunyikan. ''Karena ini putusan final, kami harus menaati. Tapi, kami tetap menganggap MK tidak adil,'' ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan beberapa alasan dirinya menyebut MK tidak adil. Saat tim SQ mengajukan gugatan atas hasil pilbup 26 Mei lalu, MK menerima dan membahasnya dalam sidang panel sampai akhirnya keluar putusan pencoblosan ulang.
Hal itu berbeda dari gugatan yang dilayangkan Humas. Meski dibacakan MK, gugatan tersebut tidak ditanggapi. ''Bahkan, tak ada sidang panel untuk menguji gugatan kami,'' kata Kirom.
Mereka tetap mengklaim bahwa pelanggaran SQ selama proses menjelang pencoblosan ulang pilbup 8 Agustus lebih parah dibanding pelanggaran saat sebelum pencoblosan 26 Mei lalu. ''Itulah yang membuat kami menganggap MK tidak adil,'' jelasnya.
Humas memang getol melakukan manuver menjelang putusan MK. Mereka melayangkan beberapa gugatan ke MK. Tidak hanya itu, menjelang sidang putusan kemarin, tim Humas mengajukan permohonan penundaan sidang. Mereka meminta MK mempelajari dulu semua gugatan yang diajukan kubu Humas.
Lantas, apa langkah selanjutnya? Kirom belum bisa berkomentar banyak. Sebab, Humas tidak menampik bahwa putusan MK adalah final. ''Ya mau bagaimana lagi? Kami cuma berharap ada keadilan,'' ujarnya.
Kubu SQ menganggap putusan MK sudah objektif. ''Jadi, dari sisi mana pun, yang dilakukan Humas itu memang layak ditolak,'' tegas Khoirul Anam, anggota tim pemenangan SQ, kemarin. (ris/aga/c5/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [Kamis, 26 Agustus 2010]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=152309

Tidak ada komentar:

Posting Komentar