Rabu, 25 Agustus 2010

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI HASIL PEMILUKADA KAB GRESIK 2010

1. Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 bertanggal 1 Juni 2010;
2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010, bertanggal 1 Juni 2010, sepanjang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang;
3. Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang, sebagai berikut:

a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Bambang Suhartono dan H. Abdullah Qonik sebanyak 3.645 (tiga ribu enam ratus empat puluh lima) suara;
b. Pasangan Calon Nomor Urut 2 K.H. Muji Tabah, SH., MM dan Suwarno sebanyak 2.812 (dua ribu delapan ratus dua belas) suara;
c. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dr. Sambari Halim Radianto, Ir, ST, M.Si dan Drs. H. Moh. Qosim, M.Si sebanyak 189.285 (seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima) suara;
d. Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Moh. Nashihan, SH, MH. dan Drs. Syamsul Ma’arif sebanyak 2.063 (dua ribu enam puluh tiga) suara;
e. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., MM dan H. Musyaffa Noer, S.Ag, SH, MM. sebanyak 160.212 (seratus enam puluh ribu dua ratus dua belas) suara;
f. Pasangan Calon Nomor Urut 6 H.M. Sastro Soewito, SH., M.Hum dan Drs. H. Samwil, SH sebanyak 1.558 (seribu lima ratus lima puluh delapan) suara.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik untuk melaksanakan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.

KETUA,
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
1.Achmad Sodiki
2.M. Arsyad Sanusi
3. Ahmad Fadlil Sumadi
4. M. Akil Mochtar
5. Harjono
6. Muhammad Alim
7. Maria Farida Indrati
8. Hamdan Zoelva
PANITERA PENGGANTI,
1. Wiwik Budi Wasito
Sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=sidang.PutusanPerkara&id=1&aw=1&ak=11&kat=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar