Senin, 30 Agustus 2010

Kubu Humas Ganggu Pelantikan SQ

GRESIK - Kubu pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) belum juga legawa menerima kekalahan mereka dalam Pilbup Gresik 2010. Meski KPU Gresik telah menetapkan pasangan Sambari Halim-M. Qosim (SQ) sebagai pemenang, mereka masih mencari celah untuk menjegal pelantikan SQ.
Fraksi-fraksi parpol pendukung Humas di dewan berusaha mencari celah untuk bisa menggagalkan pelantikan duet SQ. Setidaknya, tiga fraksi pendukung Humas yang dimotori PKB memastikan bakal mengajukan penangguhan pelantikan SQ.
Alasannya, tim pemenangan Humas tetap menganggap kemenangan SQ bermasalah. Dalihnya, mereka mengklaim bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak adil karena mengabaikan laporan pelanggaran SQ yang dibawa Humas ke MK. ''Kami akan menolak rencana pelantikan itu,'' kata Ketua Fraksi PKB (FPKB) DPRD Gresik Chumaidi Maun kemarin (29/08).
Selain itu, Chumaidi menilai, putusan MK yang mengesahkan coblosan ulang 8 Agustus lalu cacat hukum. Amar putusan MK tentang hasil putusan sengketa Pilbup Gresik ternyata berisi sengketa Pilkada Lamongan.
Untuk mengganggu pelantikan SQ, tim pemenangan Humas sudah mengirimkan surat tertulis kepada pimpinan dewan yang berisis keberatan kepada KPU Gresik. ''Intinya, kami minta penundaan (pelantikan bupati terpilih),'' kata Chumaidi.
Dia memastikan, tiga fraksi pendukung Humas (PKB, PKNU, PPP) akan menjadikan surat itu sebagai bahan untuk mengajukan keberatan penetapan jadwal pelantikan.
Sebelumnya, duet SQ resmi ditetapkan sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih Gresik periode 2010-2015. Kepastian itu terungkap dalam SK KPU Gresik bernomor 121/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilbup 2010. SK itu sendiri sudah dikirim ke DPRD untuk diserahkan ke Mendagri via gubernur plus penetapan jadwal pelantikan.
Menghadapi manuver Humas tersebut, fraksi-fraksi pendung SQ mencoba menahan diri. Mereka menilai, penolakan tersebut tidak beralasan. ''Tidak ada alasan dari dewan untuk menolak,'' kata kuasa hukum SQ, Hariyadi.
Menurut dia, jika fraksi-fraksi pendudukung Humas menolak pelantikan, mereka melanggar PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah. Berdasar PP tersebut, tidak ada alasan bagi DPRD membatalkan kelanjutan tahap pilbup. ''Upaya mereka itu sudah kebablasan dan mencerminkan mereka tidak dewasa dalam berpolitik,'' kata Hariyadi.
Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim memilih menunggu hasil rapat paripurna tentang pengesahan SK KPU itu. ''Kami tidak mau berandai-andai. Jika memang nanti ada penolakan, tentu akan dibahas dalam rapat,tuturnya. (ris/c4/ruk)
Jawa Pos_Metropolis[ Senin, 30 Agustus 2010 ]
http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=152834

Tidak ada komentar:

Posting Komentar