Senin, 02 Agustus 2010

HUMAS-SQ Saling Jegal Hadang Gugatan ke MK dengan Pengajuan Kasasi

GRESIK - Menghadapi coblosan ulang pemilihan bupati (pilbup) Gresik 8 Agustus mendatang, perseteruan pasangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ) melawan Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) makin panas. Masing-masing berusaha menjegal lawannya.
Tim Humas berusaha menjegal upaya SQ yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang bertujuan membatalkan kemenangan Humas. Caranya, mengajukan upaya kasasi atas putusan banding kasus money politics. Dengan cara tersebut, putusan itu dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugat ke MK.
Sebagaimana diberitakan kemarin (30/7), tim pemenangan SQ berencana mengajukan gugatan ke MK dengan permohonan diskualifikasi kemenangan Humas. Dasarnya, putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menyebut anggota tim sukses Humas, Abdul Kohar, terbukti melakukan money politics.
Menghadapi hal itu, tim Humas memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan PT yang memvonis Kohar dengan enam bulan penjara. ''Kami ajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung),'' tegas Sekretaris Tim Pemenangan Humas Ainur Rofiq kemarin (30/7).
Menurut dia, banyak pertimbangan yang membuat mereka memutuskan untuk mengajukan kasasi. Yang pasti, mereka memang tidak bisa menerima putusan tersebut. Alasannya, tim Humas menganggap kasus money politics itu terlalu dipolitisasi.
Anggota tim advokasi Humas, Prihatin, menambahkan, upaya kasasi tersebut tidak lepas dari pandangan mereka bahwa putusan PT Jatim itu belum final.
Dalam kesempatan tersebut, tim Humas kembali menegaskan bahwa Kohar tidak masuk dalam tim sukses resmi Humas yang diajukan ke KPU Gresik. ''Abdul Kohar itu hanya masuk di internal tim PC NU Gresik,'' tegas Susanto, anggota lain tim advokasi Humas.
Selain itu, kasus money politics tersebut terjadi di wilayah yang diulang. Karena itu, mereka menilai pelanggaran tersebut otomatis hangus.
Tim Humas balik menuding bahwa manuver SQ sarat pelanggaran. Mulai pendistribusian selebaran berisi ajakan kampanye, manuver lain SQ yang mendiskreditkan Humas, hingga upaya SQ yang dianggap memanipulasi putusan MK kepada publik.
Menurut Hariyadi, ketua tim advokasi SQ, manuver Humas tersebut merupakan bentuk ketakutan mereka. ''Logikanya, wong sudah jelas-jelas salah kok masih kasasi. Itu kan bentuk ketakutan mereka,'' ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika mengacu pada UU No 10/2008 tentang Pemilu, putusan PT adalah putusan final. ''Mereka sudah tidak bisa mengajukan kasasi,'' tegasnya.
Hariyadi menyatakan, langkah SQ melaporkan kasus itu ke MK sudah wajar. Sebab, sejak MK memutus pencoblosan ulang pilbup Gresik, seluruh kejadian dalam pilbup Gresik diawasi MK. ''Kami masih bisa lapor. Soal putusan, tetap di MK. Bahkan, kami sudah menemukan banyak pelanggaran lain dari tim Humas,'' ungkapnya. (ris/c5/ruk)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=147929
Sumber Jawa Pos [ Sabtu, 31 Juli 2010 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar