Senin, 23 Agustus 2010

Pemilukada Gresik 2010: Putusan MK pada 25 Agustus 2010

GRESIK - Kepastian kelanjutan drama panjang pilbup Gresik sedikit terjawab. Itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal lanjutan sidang sengketa pilbup Gresik pada 25 Agustus 2010. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai waktu pembacaan putusan.
MK sudah melayangkan undangan kepada seluruh pihak yang terkait dalam sidang gugatan tersebut. "Sidang kami lanjutkan 25 Agustus," kata panitera MK Zaenal Arifin kemarin (22/8).
Putusan penetapan jadwal dan agenda sidang tersebut merupakan hasil RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) akhir pekan lalu. Dalam sidang itu, MK akan memutuskan hasil pilbup Gresik pasca coblosan ulang.
Hanya, Zaenal tidak mau terburu-buru men-jlentreh-kan agenda sidang tersebut. Termasuk hasil sidang itu. Menurut dia, semua akan terjawab pada saat sidang nanti. "Yang jelas, apa pun hasilnya, itu adalah hasil putusan majelis hakim. Semua akan diputuskan secara objektif dan seadil-adilnya," ujarnya singkat.
Anggota KPU Gresik Abdul Basid menyatakan sudah mendengar jadwal tersebut. "Namun, kami belum bisa menentukan langkah. Semua bergantung pada putusan MK nanti," katanya. (ris/aga/c6/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [ Senin, 23 Agustus 2010 ]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=151824

Tidak ada komentar:

Posting Komentar