Jumat, 03 September 2010

Tahap Pilbup Mandek di Dewan Untuk Mengirimkan SK KPU ke Mendagri, DPRD Konsultasi Dulu

GRESIK - Tengara bahwa DPRD mengganggu kelanjutan tahap pilbup dengan mengulur-ulur waktu terbukti benar. Rapat badan musyawarah (bamus) DPRD kemarin (1/9) memutuskan menunda pengiriman SK KPU yang menetapkan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ) ke Mendagri lewat Pemprov Jatim.
Bamus yang terdiri atas unsur pimpinan dewan itu malah membuat keputusan unik yang, bisa jadi, tidak ditemukan di daerah lain. Yaitu, konsultasi dahulu ke gubernur. Bamus berdalih ada dualisme pandangan terhadap fungsi dewan dalam tahap pilbup.
Agenda rapat bamus kemarin sejatinya adalah penjadwalan rapat paripurna pembahasan SK KPU sebelum dikirimkan ke gubernur. Namun, karena tidak ada kesepakatan, akhirnya rapat tertutup itu menghasilkan opsi tersebut.
Salah seorang anggota bamus, Chumaidi Maun, mengatakan bahwa keputusan bamus untuk berkonsultasi dengan Pemprov Jatim disebabkan tidak adanya titik temu soal perbedaan pandangan antaranggota di internal bamus. "Dengan keputusan tersebut, dipastikan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih masih sangat lama," jelasnya kemarin.
Tidak adanya kesepakatan dalam rapat bamus kemarin berpangkal kepada perbedaan sikap antara fraksi-fraksi pendukung SQ dan fraksi-fraksi pendukung Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) yang kalah. Kubu SQ menilai bahwa fungsi dewan hanya sebatas melanjutkan SK itu ke gubernur tanpa melalui proses lain. Sedangkan kubu Humas tetap ngotot bahwa sebelum menyetujui SK itu, dewan harus melalui proses persetujuan fraksi dan rapat paripurna.
Chumaidi yang mewakili kubu Humas menyatakan bahwa macetnya rapat bamus tersebut merupakan kemenangan kubunya. "Bisa dikatakan kami menang dalam rapat tadi. Jika ini terus berlanjut, bisa-bisa SK KPU itu akan mandek di dewan," katanya.
Kubu SQ memilih tidak terlalu banyak berkomentar. Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, pihaknya sementara ini bersikap wait and see. "Untuk sementara, kami lakukan dulu kesepakatan ini," ujarnya singkat.
Hanya, berdasar kabar yang beredar, munculnya opsi itu tidak lepas dari upaya sebagian fraksi untuk mengulur-ulur jadwal pelantikan. Targetnya, antarfraksi terjadi saling lobi sebelum menelurkan kesepakatan akhir. "Sebab, dari sisi hukum, sebenarnya dewan tidak punya hak untuk menghentikan SK KPU tersebut. Karena itu, kubu fraksi di luar SQ mencoba lewat jalur politis," kata salah seorang anggota bamus. (ris/c3/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [Kamis 2 September 2010]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=153343

Tidak ada komentar:

Posting Komentar