Senin, 27 September 2010

Gresik, Salah Satu "Surga" Para Terdakwa Kasus Korupsi di Indonesia Setahun PN Bebaskan 9 Koruptor

Gresik bisa jadi ''surga'' bagi para koruptor. Pasalnya, banyak terdakwa korupsi yang diadili di PN (Pengadilan Negeri) Gresik divonis bebas. Ironisnya, banyak pula putusan bebas PN Gresik yang dimentahkan MA (Mahkamah Agung) lewat vonis kasasinya.

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat 224 dari 378 terdakwa korupsi se-Indonesia sepanjang 2010 divonis bebas oleh Pengadilan umum. Adalah PN Makassar yang terbanyak membebaskan terdakwa korupsi. Urutan selanjutnya adalah PN Tahuna Talaud, PN Manado, dan PN Gresik di tempat keempat.
"Gresik Surga bagi Para Koruptor,'' ungkap Koordinator Gresik Corruption Watch (GCW) Tatok Budiharsono.
Surga bagi koruptor, jelas Tatok, karena perangkat hukum di Kota Industri masih belum mempunyai komitmen tegas untuk memberantas korupsi. "Akibatnya, tidak membuat efek jera bagi para koruptor," ujarnya.
Selama 2009, urainya, ada sembilan perkara dugaan korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang lantas divonis bebas. Terdakwa korupsi yang dibebaskan PN Gresik itu antara lain tiga terdakwa korupsi pengadaan batik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. Mereka adalah anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan, Bagian Perencanaan Sekretariat KPU Gresik Tursilowanto Herujogi, dan Direktur CV Karunia Agung Khoirul Anwar.
Vonis terhadap mereka dijatuhkan 11 Juni 2009 lalu. Dugaan korupsi pengadaan batik 24.134 potong itu senilai Rp 2,41 miliar dilakukan pada 2004 ketika pelaksaan pemilihan legislatif (pileg). Selama penyidikan perkara hingga penuntutan mereka tidak pernah merasakan hidup di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Saat ini, perkara ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Basith Fauzan dan Tursilowanto Herujogi empat tahun penjara. Mereka dijerat pasal 2 Undang-undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan, Khoirul Anwar dituntut lima tahun penjara JPU. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mereka dianggap merugikan negara Rp 906,8 juta.
Perkara dugaan korupsi lainnya yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik adalah reklamasi pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Ada empat dari lima terdakwa yang divonis bebas. Mereka adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik Soemarsono, mantan TU BLH Gresik Siti Kuntjarni, Direktur CV Daun Jaya Shihabudin, dan Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur
Shihabudin dituntut dengan hukuman kurungan setahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, atau uang pengganti Rp 50 juta. Shihabudin adalah pemilik bendera CV Daun Jaya yang dipinjamkan kepada Buang, Direktur CV Serba Guna.
Buang dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 100 juta. Buang adalah rekanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Lalu, Soemarsono dan Siti Kuntjarni, masing-masing dituntut 1,5 tahun dan setahun.
Sedangkan, Zainal Arifin, mantan Kasubdin Kelistrikan pada BLH Gresik divonis setahun. Zainal memilih menerima vonis tersebut. Sehingga, sekarang sudah bisa hidup bebas. Sementara empat koleganya, masih menunggu hasil kasasi yang dilakukan JPU.
Saat ini, hanya kasasi Buang Idang Guntur yang turun. Buang divonis empat tahun, kurungan. Namun, kejaksaan belum melakukan eksekusi terhadap putusan hakim MA tersebut.
Korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, yang dibiayai APBD 2003 dan 2004 sebesar Rp 1,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP perwakilan Jatim kerugian negaranya Rp 361,4 juta.
Vonis bebas lainnya dinikmati Kamja Wiyono. Kepala Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo itu tersandung perkara korupsi tukar guling tanah kas desa Sumput Kamjawiyono senilai Rp 1,8 miliar. JPU menuntut empat tahun penjara, tetapi majelis hakim juga memvonis bebas.
Tatok Budiharsono, melanjutkan, vonis bebas terhadap pelaku dugaan korupsi di Gresik itu, sudah sangat terpola begitu rapi. Mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan biasanya pihak yang beperkara tidak menjalani proses penahanan.
Sehingga, mereka ada keluasaan gerak. Ketika perkara itu kemudian sampai di meja hijau ada peluang untuk meringankan bahkan membebaskan. "Disini (Gresik, Red) dalam konteks penegakan hukum belum bisa diharapkan untuk melihat keadilan diterapkan," ungkapnya.
Karena itulah, ketika vonis ringan dijatuhkan, biasa para terdakwa lebih memilih untuk menerima. "Sebab, kalau mereka banding maupun kasasi, biasanya vonis lebih berat," tandas Tatok.
Dia lalu menyebut, perkara korupsi di Subdin Perhubungan Laut, Sungai dan Danau pada Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dengan terdakwa Dharmi Suwanto. Majelis hakim memvonis satu tahun enam bulan. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jatim menambah vonis menjadi dua tahun, enam bulan. (yad/ris/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [ Minggu, 26 September 2010 ]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=157051

Tidak ada komentar:

Posting Komentar