Senin, 27 September 2010

Kasus Korupsi Beda Sudut Pandang

BANYAK putusan bebas yang dibuat PN Gresik dimentahkan di sidang kasasi di MA (Mahkamah Agung). Tidak sedikit, putusan MA yang malah lebih berat dari tuntutan jaksa.
Salah satunya adalah vonis kasasi empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar ganti rugi ke Negara Rp 361,4 juta yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepada terdakwa Buang Idang Guntur. Padahal saat sidang di PN Gresik, Buang dibebaskan.
Buang pun shock. Kebebasan yang diperolehnya dari PN Gresik, seperti tidak ada artinya. Dia bahkan sempat sakit mendapat vonis yang bertolak belakang tersebut. Penyakit diabetes dan gula yang diidapnya dikabarkan kambuh.
Dia adalah Direktur CV Serba Guna, rekanan Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi (LHPE) - kini menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang dipimpin Soemarsono - dalam Proyek Reklamsi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Putusan kasasi itu benar-benar berat baginya.
Sangat berat, dia harus mengganti kerugian negara dalam proyek yang dibiayai APBD Gresik 2003 dan 2004 senilai Rp 361,4 juta dari nilai proyek Rp 1,2 miliar. Nilai kerugian ratusan juta itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim.
Selain itu, vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 1,5 tahun kurungan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar ganti uang negera Rp 100 juta. Penasehat hukum Buang, Irfan Choire mengaku tercengang. "Hakim mungkin khilaf dalam memutuskan perkara itu," tandas Irfan pada Jumat (24/9).
Bentuk kekhilafan hakim MA, jelas adik kandung politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa Effendi Choirie itu, hakim tidak mempertimbangkan tidak menyebutkan klien (terdakwa) telah menggembalikan kerugian negara. "Padahal, klien saya telah menggembalikan kerugian negara Rp 80 juta. Karena seluruh kerugian Negara ditanggung renteng dengan lima terdakwa lainnya," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik tidak merasa risau terhadap hasil putusan yang akhirnya dikoreksi oleh hakim PT maupun Mahkamah Agung. "Tidak masalah, karena memang ada pertimbangan dan sudut pandang yang berbeda," ujar Humas PN Gresik Fathul Mujib pada Kamis (23/9).
Karena sudut pandang yang berbeda, imbuhnya, bisa saja putusan lebih berat atau lebih ringan. Putusan MA terhadap terdakwa Buang lebih berat dari putusan PN Gresik, akankan juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya. (yad/ris/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [ Minggu, 26 September 2010 ]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=157050

Tidak ada komentar:

Posting Komentar