Kamis, 16 September 2010

Kalah Pilkada, Kubu Humas Bermanuver Gugat Sembilan Hakim MK dan KPU Gresik di PTUN

GRESIK - Sembilan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik digugat pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim.
Kemarin (15/9) gugatan dengan nomor register 79/G/2010/PTUNSBY yang dimasukkan pada 1 September itu mulai disidangkan. Sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Gresik ini masih dalam tahap pemeriksaan keterangan awal (proses dismissal).
Proses dismissal merupakan proses penelitian yang dilakukan ketua pengadilan terhadap gugatan yang masuk di PTUN Jatim. Proses dismissal itu wajib dilaksanakan oleh ketua PTUN. Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup dan dilakukan di ruang Ketua PTUN Jatim Sudarto Radyosuwarno. Dalam ruang tersebut, selain ketua PTUN, terdapat panitera dan tim kuasa hukum Humas. Sedangkan pihak tergugat, yakni sembilan hakim MK dan KPU Gresik, tidak hadir.
Menurut kuasa hukum Humas Susanto, proses dismissal itu semestinya dimulai pukul 10.00, tapi baru dilakukan pukul 12.00. Ini karena mereka menunggu kedatangan pihak tergugat. Tapi, pihak tergugat tidak ada yang hadir. Dismissal akan dilanjutkan pada 22 September. "Karena tergugat tidak hadir, ketua PTUN hanya bisa memeriksa kami (pihak penggugat)," ujar Anton, sapaan Susanto, kemarin (15/9).
Anton menambahkan, pihaknya berani menempuh jalur hukum melalui PTUN karena menganggap kemenangan pasangan Sambari Halim Radianto-Moh Qosim (SQ) tidak sah menurut undang-undang. Menurut dia, ada permainan yang terencana secara sistematis untuk mengalahkan Humas.
"Kami menggugat hakim MK dan KPU Gresik karena kekalahan Humas disebabkan adanya kesalahan tahapan yang dilakukan KPU tersebut dan didukung putusan MK. Dengan demikian, kekalahan Humas terlihat sudah tersistem dan direncanakan," ujar Anton.
KPU Gresik, jelas Anton, ikut digugat karena surat keputusan KPU yang memenangkan Humas pada coblos ulang dianulir. "Surat keputusan nomor 121 yang dibuat KPU itu kami nilai memenangkan Humas. Tetapi, setelah diprotes DPRD karena dianggap redaksionalnya salah, keputusan itu diubah," tandasnya.
Kemudian, sembilan hakim MK dan institusinya digugat karena dianggap telah bertindak inkonstitusional. Dia berpendapat, akibat putusan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, Humas dirugikan sehingga menelan kekalahan pada coblos ulang.
"Coblos ulang perintah MK melanggar ketentuan undang-undang pilkada. Artinya, kemenangan pasangan SQ tidak sah menurut undang-undang," tandasnya.
Secara terpisah anggota KPU Gresik Abdul Basid mengaku belum mengetahui adanya panggilan dari PTUN Jatim terkait dengan gugatan Humas itu. "Tadi saya di kantor hingga pukul tiga sore. Saya hanya mendapatkan fotokopian gugatan dari Humas di Pengadilan Negeri Gresik," kata Basid. (yad/c2/end)
Jawa Pos_Metropolis [ Kamis, 16 September 2010 ]
http://jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=155189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar