Kamis, 09 September 2010

Kengototan Husnul Khuluq - Musyaffa’ Noer Mentok Panwas Segera Bubar, Belum Sempat Tuntaskan Laporan Dugaan Pelanggaran

GRESIK - Kubu pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) terus mempersoalkan dugaan pelanggaran oleh bupati dan wakil bupati terpilih, Sambari Halim-M. Qosim (SQ). Namun, kengototan tersebut harus berhadapan dengan keterbatasan panwas (panitia pengawas) pilbup dalam memroses laporan mereka.
Panwas sulit menindaklanjuti laporan tersebut karena sulitnya pembuktian. Beberapa laporan Humas bahkan harus dinyatakan ''hangus'' karena tidak terbukti.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos dari kantor panwas pilbup, setelah pencoblosan ulang, lembaga itu menerima sebelas dugaan pelanggaran. Lima dilaporkan Humas dan enam laporan oleh SQ.
Di antara seluruh laporan itu, hanya tiga yang bisa ditindaklanjuti, yaitu yang terkait dengan dugaan money politics. Meski begitu, panwas tetap saja sulit menindaklanjuti tiga laporan tersebut karena barang buktinya minim. Selain itu, pelapor tidak bersedia dimintai keterangan.
Meski sudah tiga kali dipanggil, para pelapor tidak juga hadir. Karena itu, laporan tersebut tertahan di panwas dan tidak bisa dilanjutkan ke gakumdu (penegakan hukum terpadu).
Ketua Panwas Pilbup M. Thoha saat dikonfirmasi soal itu berusaha menjawab diplomatis. Menurut dia, pihaknya sudah berupaya seobjektif mungkin dalam menyelesaikan semua laporan yang masuk. ''Terus terang, memang tidak semua bisa dibuktikan. Tapi, saya belum bisa memutuskan apakah semua pelanggaran itu sudah selesai atau belum,'' katanya.
Dia hanya menegaskan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Polres Gresik soal kelanjutan semua dugaan pelanggaran itu. ''Memang, tidak banyak yang bisa ditindaklanjuti. Karena itu, kami perlu mengkaji lagi semua bersama polres,'' katanya singkat.
Masalahnya, keberadaan panwas sudah di ambang tuntas. Dari hasil konsultasi panwas pilbup ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Panwas Pilbup Gresik sudah diperkenankan untuk bubar.
Saat ini, pelantikan duet SQ sebagai bupati-wakil bupati tinggal menunggu waktu. DPRD telah menyetujui SK KPU 121/Kpts/KPU Gresik-014.329707/2010 perihal penetapan SQ sebagai bupati-wakil bupati terpilih. SK itu sudah dikirim ke pemprov untuk dimintakan persetujuan kepada Mendagri.
Hariyadi, ketua tim advokasi SQ, menegaskan bahwa sejak awal dirinya menduga laporan kubu Humas sulit ditindaklanjuti. ''Sebab, semua sudah melebihi batas waktu tindak lanjut. Karena itu, rencana mereka itu kami anggap mubazir,'' tegasnya. (ris/c5/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [ Kamis, 09 September 2010 ]
http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=154474

Tidak ada komentar:

Posting Komentar