Jumat, 24 September 2010

Ketat, Sidang Gugatan Humas di PN Gresik

GRESIK - Sidang gugatan perdata tim kuasa hukum pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik dan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (23/9). Majelis hakim dipimpin Taswir dengan anggota Mustajab dan Fathan.
Pengamanan ketat diterapkan sebelum, selama, dan sesudah sidang. Seluruh pengunjung yang masuk ke PN harus melewati pemeriksaan polisi. Mereka harus bersedia digeledah dua polisi yang berjaga di gerbang masuk kompleks PN.
Ketatnya pengamanan juga diberlakukan di dalam ruang sidang utama, yang menjadi tempat sidang. Sejumlah polisi bersenjata laras panjang berjaga-jaga di tiga pintu masuk ruang tersebut.
Pemandangan itu memunculkan suasana mencekam. Hasilnya, sidang sekitar setengah jam tersebut berlangsung tertib dan aman.
Sesuai dengan hukum acara perdata, Taswir -yang sehari-harinya adalah ketua PN Gresik itu- menawarkan jalan damai bagi dua belah pihak, penggugat dan tergugat. Mereka diminta menemui hakim mediator untuk mencari jalan perdamaian. Majelis selanjutnya menunjuk Fatkhul Mujib sebagai hakim mediator.
Pihak penggugat dari tim Humas diwakili kuasa hukumnya, Heri dan Susanto Ckr. Pihak tergugat KPU diwakili Anshori dan Ainur Rofiq. Tergugat MK diwakili Wiryanto dan Mahfud.
Dalam mediasi yang dilakukan di lantai 2 Kantor PN Gresik itu tidak ditemukan kata sepakat. Baik penggugat maupun tergugat tetap pada pendirian mereka untuk melanjutkan sidang gugatan.
Mereka kemudian kembali ke ruang sidang utama. Sidang dibuka dengan pembacaan gugatan pihak penggugat. Mewakili penggugat, Heri meminta waktu untuk merevisi isi gugatan. Permintaan tersebut diinterupsi tergugat. Wiryanto menyatakan jika gugatan sudah dibacakan, tidak bisa ada revisi.
Heri berdalih revisi hanyalah petitum (pertimbangan), bukan isi gugatan. Di antaranya, kesalahan ketik gugatan ke PTUN Surabaya, seharusnya adalah PN Gresik. "Sesuai dengan acara perdata, kami tidak merevisi substansi gugatan namun pada petitumnya," ujar Heri.
Setelah diskors 5 menit, majelis hakim mengabulkan permintaan penggugat dan menunda sidang hingga Rabu (29/9). (yad/c7/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [ Jum'at, 24 September 2010 ]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=156682

Tidak ada komentar:

Posting Komentar