Kamis, 16 September 2010

Mutasi Terakhir Mantan Bupati Robbach Berbuntut Gugatan Pejabat yang Dipindah Tolak Tempati Pos Baru

GRESIK - Mutasi besar-besaran yang dilakukan mantan Bupati Robbach Ma'sum rupanya masih berbuntut. Kabar terakhir, para PNS yang sejak awal melawan mutasi memutuskan membawa kasus itu ke jalur hukum.
Mereka menggugat para petinggi pemkab. Saat ini draf gugatan tinggal diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Setidaknya, lima PNS mengajukan gugatan. Hanya, gugatan itu didukung ratusan PNS yang menjadi korban mutasi lalu. "Saat ini draf sudah kami siapkan. Tinggal kami layangkan," kata kuasa hukum para PNS, Hariyadi, kemarin (15/9).
Dia menjelaskan, dasar pengajuan gugatan atas mutasi itu tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya ketidakjelasan daftar urutan kepangkatan (DUK) dalam proses mutasi. Indikasinya, banyak pejabat yang secara kepangkatan maupun eselon tidak layak menduduki jabatan tertentu, tapi tetap duduk di posisi itu.
Selain itu, mutasi lalu mereka tengarai tidak menggunakan asas profesionalisme. Indikasinya, banyak pejabat yang mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat karena kedekatan dengan pejabat pemkab. Juga ada sinyalemen nuansa politis dalam mutasi lalu.
Lantas, mengapa memilih jalur hukum? Menurut Hariyadi, langkah itu yang paling logis. Sebab, kasus tersebut berada dalam ranah perdata terkait dengan administrasi pemerintahan. "Jadi, jalurnya ya lewat PTUN," katanya.
Dalam gugatannya, para PNS menuntut mutasi yang dilakukan hanya 10 hari menjelang lengsernya mantan Bupati Robbach Maksum dibatalkan. Mereka juga minta dikembalikan ke pos asal masing-masing.
Di bagian lain, setelah mendapat ''lampu hijau'' dari dewan untuk diadakan eveluasi, para PNS yang sejak awal melawan mutasi tersebut terus melakukan inventarisasi. Hasilnya, dari total 334 pejabat yang dimutasi, jumlah mutasi yang ditengarai melanggar aturan bertambah. "Saat ini sudah lebih dari 30 dugaan mutasi bermasalah yang kami temukan," kata Agus Setyapambudi, salah satu PNS. (ris/c2/end)
Jawa Pos_Metropolis [ Kamis, 16 September 2010 ]
http://jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=155187

Tidak ada komentar:

Posting Komentar