Selasa, 09 November 2010

Tenaga Honorer untuk CPNS Dipungli Rp 1,8 Juta

Gresik - Surya- Puluhan tenaga kerja mandiri (TKM) alias tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik mengaku dipungli sekitar Rp 1,8 juta, dengan dalih untuk biaya pemberkasan dokumen mereka untuk diangkat sebagai PNS.
Informasi yang dikumpulkan di pemkab, bulan November 2010 pemkab melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengusulkan ke BKN pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS. Untuk melengkapi dokumen yang sudah masuk di data base, BKD meminta sejumlah SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang mempekerjakan TKM melakukan pemberkasan. Pemberkasan adalah melengkapi data TKM yang ada di data base BKD.
Data yang ada hanya sebatas nama, alamat, usia dan hal-hal yang normatif. Sedangkan yang ditambahkan antara lain bukti surat kontrak dari masing-masing SKPD dan bukti pembayaran honor setiap bulan sejak dikontrak.
Seorang TKM yang bertugas di salah satu dinas Pemkab Gresik mengaku, diminta oleh atasannya menyetor Rp 1,8 juta biaya percepatan pemberkasan agar bisa segera diproses BKD dan dikirim ke BKN. TKM yang tidak mau disebut namanya itu mengaku, dari data yang dikumpulkannya ternyata yang sudah membayar dana pemberkasan sebanyak 11 orang termasuk dirinya. “Perintahnya sama, menyetor Rp 1,8 juta agar prosesnya lebih cepat dan diterima sebagai PNS,” ujarnya.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya membantah. Menurutnya pemberkasan TKM untuk menjadi PNS tidak dipungut biaya. Sebab, BKD hanya meminta penambahan data dari masing-masing satker tempat dimana TKM tersebut bertugas. “Tidak ada dana untuk pemberkasan TKM,” tegasnya.nsan
Surya Online Selasa, 9 Nopember 2010 | 08:02 WIB
http://www.surya.co.id/2010/11/09/honorer-dipungli-rp-18-juta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar