Rabu, 24 November 2010

Sst….Gubernur Setujui Usulan UMK Gresik

GRESIK | SURYA Online - Para buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur kini bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Jawa Timur akhirnya menyetujui usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.133.000 sebagaimana yang diusulkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
“Kami sudah menerima surat berupa faksimil dari Pemerintah Provinsi Jatim bahwa usulan UMK disetujui oleh Gubernur,” katanya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Gresik, Saputro, Rabu (24/11/2010).
Ia menjelaskan, alasan persetujuan tersebut karena pertimbangan kebutuhan hidup layak yang menjadi perdebatan antara buruh dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). “Pemkab Gresik bukan tanpa alasan mengusulkan besaran UMK, karena memang KHL riel di lapangan adalah itu, bukan kami mengada-ada,” tandasnya.
Ia mengungkapkan kabar diterimanya usulan UMK itu diperoleh Selasa (23/11/2010) malam. Untuk memastikan pihaknya meminta salinan surat tersebut. “Persetujuan UMK tertuang dalam Pergub Jatim Nomor 95 Tahun 2010 tentang UMK Gresik,” tandasnya.
Persetujuan usulan UMK Gresik oleh Gubernur itu berarti akan ada kenaikan upah buruh di Gresik sebesar 12,3 persen seperti yang diusulkan oleh Bupati Gresik. “Kita harapkan semua yang terkait dengan UMK bisa legowo untuk saling memberikan manfaat, sebab perusahaan tanpa buruh juga tidak akan berjalan dan begitu juga sebaliknya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Gresik, Mohammad Agus, mengatakan, demonstrasi (demo) yang semestinya digelar di Kantor Gubernur Jatim pada Rabu (24/11) hari ini dibatalkan.
“Demo sepakat kami batalkan, karena usuan kami melalui bupati disetujui oleh Gubernur,” katanya.
Dirinya dan ribuan buruh mengaku berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. “Kami mengucapkan terima kasih, khususnya kepada bupati Gresik dan Pakde Soekarwo selaku Gubenur Jatim. Semoga bentuk pengayoman masyarakat kecil seperti buruh itu bisa dipertahankan,” pungkasnya.
Surya Online Rabu, 24 Nopember 2010 | 09:19 WIB
http://www.surya.co.id/2010/11/24/sstgubernur-setujui-usulan-umk-gresik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar