Minggu, 24 Juli 2011

Korupsi Reklamasi Pantai Sangkapura Sumarsono Divonis MA 18 Bulan Penjara, Pejabat Tetap Kerja

GRESIK I SURYA Online - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga Gresik, Sumarsono, tetap bekerja seperti biasa hingga Jumat (22/7/2011), meski ia sudah dipidana 18 bulan penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak dua tahun silam.
Pejabat itu berstatus terpidana korupsi dana proyek reklamasi Pantai Sangkapura di Pulau Bawean senilai Rp 1,2 miliar dari APBD 2003 dan 2004. Selain diputus masuk bui, ia juga harus bayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Anehnya, pihak Pengadilan Negeri mengaku baru menerima salinan putusan itu, Senin (18/7/2011) lalu, dan pihak Kejaksaan Negeri juga mengaku belum tahu.
“Saya tidak tahu, saya belum menerima putusan itu, pengacara juga belum terima, saya juga belum berkoordinasi dengan pengacara. Jadi, sekarang saya hanya menunggu saja,” ujar Sumarsono ditemui di kantornya, Jumat. Mantan Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu selanjutnya meninggalkan kantor.
Pengacara Sumarsono, Suyanto, menyatakan mulai menyiapkan langkah hukum meski belum menerima salinan putusan MA itu. “Kalau memang demikian isi putusan itu maka kami akan mulai persiapan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” ujar Suyanto.
Lazimnya pengacara, Suyanto menganggap kliennya tidak bersalah. Ia justru menuding ada beberapa pihak yang turut menikmati aliran dana tapi tidak diproses hukum. “Tapi kenapa Kejaksaan tidak mengambil sikap. Saya berkeyakinan klien saya tidak bersalah,” katanya.
Surya Online Sabtu, 23 Juli 2011 | 08:31 WIB
http://www.surya.co.id/2011/07/23/divonis-ma-18-bulan-penjara-pejabat-tetap-kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar