Minggu, 24 Juli 2011

Korupsi, Kadibudparpora Gresik Soemarsono Divonis 18 Bulan

GRESIK | SURYA Online - Soemarsono, Kadis Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Budparpora) Pemkab Gresik Jawa Timur, divonis penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan) Mahkamah Agung, karena terlibat dalam kasus korupsi reklamasi pantai di Pulau Bawean sebesar Rp 1,1 miliar.
Putusan kasasi hakim MA, yang dipimpin Joko Sarwoko dengan anggota Qomariyah E Sapardjaja dan Mahdi Sirendra Nasution juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Fathul Mujib membenarkan, bila putusan kasasi tersebut baru diterima PN Gresik 18 Juli lalu. Selanjutnya pihaknya mengirimkan salinan putusan tersebut, ke terpidana Soemarsono dan kejaksaan Gresik. “Kami langsung memberitahukan kepada terpidana dan jaksa, untuk urusan eksekusi pihak kejaksaaan yang tahu,” ujarnya.
Fathul Mujib mengaku tidak tahu-menahu, terkait turunnya putusan kasasi empat terpidana korupsi reklami Bawean yang sangat berbeda-beda saat turun ke PN Gresik. Karena itu menjadi urusan MA. “Ini (kasasi Soemarsono, red) yang terakhir. Dan kami baru menerima putusan kasasi MA tersebut Senin (18/7) lalu,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Selvia Desty R, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi Soemarsono. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dieksekusi.
“Intinya kami akan melaporkan atasan. Terus kami akan melakukan pemanggilan kepada terpidana untuk melakukan eksekusi. Hanya kapan akan kami panggil, masih menunggu instruksi dari pimpinan,” tukasnya, kemarin.
Suyanto, kuasa hukum Soemarsono mengaku, belum menerima salinan putusan tersebut. Namun bila benar kliennya sudah diputus, maka para penerima aliran dana reklamsi lainnya harus diusut ke tipikor. “Bukan rahasia lagi lah, siapa saja yang menerima. Semuanya sudah tahu, termasuk para pimpinan Kabupaten Gresik,” katanya
Surya Online Kamis, 21 Juli 2011 | 18:26 WIB
http://www.surya.co.id/2011/07/21/korupsi-kadibudparpora-gresik-divonis-18-bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar