Jumat, 29 Oktober 2010

PHK Massal Ancam Gresik dan Pengusaha Kirim Nota Protes ke Bupati

SURABAYA - SURYA- Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran tengah menghantui sejumlah perusahaan di Gresik, menyusul pernyataan Bupati Sambari Halim Radianto yang menaikkan UMK 2011 sebesar 15 persen menjadi Rp 1.160.000.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Suprihartono mengatakan, terdapat beberapa industri di Gresik berniat merumahkan sebagian karyawannya. Selain itu, juga berencana akan merelokasi usahanya ke luar Jawa Timur.
“Industri perkayuan di Driyorejo yang memiliki 1.700 orang pekerja misalnya, tadi konfirmasi ke saya secara bertahap telah merumahkan 700 orang karyawannya. Sehingga saat ini yang aktif tinggal 1.000 pekerja,” kata Andhi di Kantor Apindo Jatim, Kamis (28/10).
Jika pernyataan bupati tersebut akhirnya dijalankan, akan kian mempersulit kondisi industri dan keputusan PHK menjadi pilihan. Informasi lain yang ia terima, ada 2-3 calon investor yang akan ekspansi pabrik di Gresik mengancam akan membatalkan niatnya. Tak hanya itu, papar Andhi, salah satu perusahaan tekstil dengan ribuan karyawan juga ancang-ancang memindahkan pabriknya ke luar Jatim dengan alasan tingginya upah buruh di provinsi ini.
Seperti diberitakan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, memenuhi tuntutan Sekretariat Bersama Serikat Pekerja-Serikat Buruh (Sekber SP-SB) agar menaikkan UMK Gresik 2011 menjadi sekitar Rp 1.160.000 dari Rp 1.010.400 pada 2010.
Atas pernyataan bupati tersebut, ucap Andhi, Apindo Gresik langsung menemui Bupati Sambari dan menyampaikan nota protes terhadap kebijakannya. Alasannya, besaran UMK masih dibahas oleh dewan pengupahan yang notabene dibentuk oleh bupati.
“Kebijakan itu sepihak dan merupakan bentuk intervensi hukum yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang bupati,” tandas Andhi.
Sekretaris Eksekutif Apindo Jatim Made Sudjana menambahkan, hingga kini besaran UMK masih dibahas di tingkat dewan pengupahan di kabupaten/kota yang rata-rata masih dalam tahap penentuan kebutuhan hidup layak (KHL).
“UMK didasarkan pada komponen survei KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Nah, jika kenaikan upah jauh lebih besar dari inflasi tentunya akan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di dalam negeri,” sebutnya.(dio)
Surya Online Jumat, 29 Oktober 2010 | 07:49 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/29/phk-massal-ancam-gresik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar