Sabtu, 23 Oktober 2010

Lapter, 5 Birokrat Divonis

GRESIK - SURYA-Lima orang terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanaman untuk pembangunan lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori Kecamatan Tambak Pulau Bawean, divonis antara 1,5 tahun hingga 3,5 tahun.
Dari lima terdakwa, mantan Kades Tanjung Ori, Danauri divonis 3,5 tahun. Sedangkan, empat terdakwa lainnya M Sofyan dan Joko Suryanto, keduanya mantan camat dan Sekcam Tambak, Toni Wahyu Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum, serta Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme divonis masing-masing 1,5 tahun.
Dalam sidang yang diketuai H Fathul Mujib di PN Gresik, Kamis (20/10), majelis menilai para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim beranggotakan Dameria Frisella Simanjuntak SH MHum dan I Putu Gede Saptawan SH MHum juga memutus, ke lima terdakwa masing-masing membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Danauri, dikenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 425 juta subsider dua bulan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara untuk Toni Wahyu Santoso sebesar Rp 900.000 dan Gatot Siswanto hanya Rp 850.000 dengan masing-masing subsider 1 bulan.
Sedangkan M Sofyan dan Joko Suryanto, lepas dari putusan uang pengganti negara karena keduanya telah mengembalikan saat disidik Unit II Satreskrim Polres Gresik.
“Masing-masing terdakwa terbukti dan sah melanggar pasal yang didakwakan JPU. Mereka telah terbukti bersama-sama ikut serta memperkaya diri,” ujar Fathul Mujib saat menjatuhkan vonis.
Putusan tersebut tidak beda jauh dengan tuntutan JPU Wido Utomo.
Terdakwa Danauri menyatakan akan konsultasi dengan penasihat hukumnya, sedangkan empat rekannya menyatakan pikir-pikir mengenai vonis tersebut. Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pemilik tanaman di lokasi yang bakal dibangun lapter, mengeluhkan adanya pemberian ganti rugi yang tidak merata. Selain itu, sejumlah nama yang diajukan ternyata fiktif demikian juga jumlah tanaman, juga diduga digelembungkan.
Dalam pemeriksaan di polres, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini Rp 474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp 569,901 juta. Kerugian versi BPKP ini, lebih besar Rp 14 juta dari estimasi perhitungan penyidik Unit Tipikor Polres Gresik. (nsan)
Surya Online Jumat, 22 Oktober 2010 | 08:39 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/22/korupsi-lapter-5-birokrat-divonis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar