Kamis, 28 Oktober 2010

Bupati Gresik Turuti Buruh, Pengusaha Kecewa UMK Gresik Rp 1,16 Juta

GRESIK - SURYA- Bupati H Sambari Halim Radianto, secara sepihak memenuhi tuntutan Sekretariat Bersama Serikat Pekerja-Serikat Buruh (Sekber SP-SB) untuk menaikkan UMK Gresik 2011 hingga 15 persen. Padahal dalam waktu yang sama, Dewan Pengupahan Gresik masih merundingkan UMK.
Dengan demikian maka UMK Gresik 2011 akan naik menjadi sekitar Rp 1.160.000 dari Rp 1.010.400 tahun 2010.
Kebijakan itu, disampaikan Bupati Sambari Halim Radianto didamping Wakil Bupati HM Qosim dan Kadisnaker Saputro kepada 12 elemen buruh di ruang kerja bupati, Rabu (27/10). Pertemuan digelar mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
Sehari sebelumnya, pengurus Sekber SP-SB dipanggil Wabup HM Qosim, untuk menyampaikan keinginan pemkab menyepakati tuntutan buruh dengan kompensasi unjuk rasa dibatalkan.
Kebijakan Bupati Sambari itu, sebagai jawaban terhadap ancaman kepung kantor bupati yang akan dilakukan 30.000 massa Sekber SP-SB yang rencananya digelar bersamaan dengan diadakannya Upacara Hari Kebangkitan Bangsa di kantor bupati, Kamis (28/10).
“Karena tuntutan kami disepakati, kami putuskan untuk tidak turun jalan. Apalagi, bupati juga langsung minta kami membatalkannya,” terang Subari, Koordinator Sekber SP-SB, Rabu (27/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi (Kadisnaker) Gresik Saputro dihubungi via ponsel, menyatakan pertemuan hanya membicarakan soal pelimpahan Kantor Disperindag menjadi PHI. Sedangkan untuk kenaikan UMK 2011, Saputro buru-buru menyatakan belum ada kesepakatan. “Pertemuan tadi hanya menyepakati PHI. Sedangkan UMK belum, jadi jangan sampai dibesar-besarkan,” tukasnya lalu menutup telepon.
Ketua Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik Try Andhi Suprihartono SS, MBA menyatakan kekecewaannya atas kebijakan bupati tersebut. Ia menilai, kebijakan itu adalah bentuk intervensi pemkab sekaligus preseden buruk soal penetapan upah bagi kalangan industri di Gresik. “Kebijakan ini bisa mengancam iklim industri dan investasi di Gresik,” ingatnya.
Kebijakan itu, tambah ketua Kadin Gresik ini, dinilai juga tidak menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab Dewan Pengupahan Gresik masih berunding soal besaran KHL, dan belum menentukan besaran UMK.
“Di saat kami masih berunding, tiba-tiba pemkab membuat kebijakan sepihak tanpa melibatkan kami. Ini kebijakan yang tidak demokratis,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tambah Andhi, Apindo akan segera menggelar rapat termasuk dengan berkonsultasi dengan tim hukum DPK Apindo Gresik. Pengusaha Gresik ingin kenaikan berkisar antara 6-8 persen dari UMK 2010 Rp 1.010.400.(nsan)
Surya Online Kamis, 28 Oktober 2010 | 09:20 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/28/umk-gresik-rp-116-juta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar