Rabu, 20 Oktober 2010

Kejaksaan Gresik 4 Kali Gagal Eksekusi Terpidana Korupsi

GRESIK | SURYA Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, gagal lagi mengeksekusi salah satu dari empat terpidana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, sebesar Rp 1,2 miliar, yakni Buang Idang Guntur.
“Kami akan terus berupaya melakukan eksekusi. Seharusnya memang Kamis (14/10), batas panggilan pertama yang dipenuhi terpidana. Tetapi kalau belum datang lagi kami eksekusi lagi sampai bisa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Selvia Desty R, Jumat (15/10/2010).
Kegagalan Kejari Gresik mengeksekusi Buang, bukan hanya sekali ini saja. Semasa Kasi Pidsus dijabat oleh Rustiningsih, pengusaha asal Bawean itu telah tiga kali berhasil menghindari jeruji besi, termasuk saat Rustiningsih yang pindah tugas ke kejaksaan Kabupaten Malang dan ada penggantinya.
Terpidana yang akan menjalani hukuman empat tahun penjara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali sukses mengibuli Kejari Gresik. Janji hendak datang ke kejaksaan dari kampung halamannya Bawean dengan menumpang kapal, ternyata setelah dicek sekitar pukul 09.00 WIB, nama Buang tidak terdaftar dalam manifest Kapal Mesin (KM) Dharma Kartika.
Menurut Jaksa Rimin, pihaknya kehilangan kontak dengan terpidana. Namun, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penasihatnya, Irfan Choirie, dan dijanjikan jika kliennya bakal memenuhi eksekusi, Jumat (15/10) hari ini.
“Saya tidak yakin datang, tapi kami tetap akan menunggu, dan jika tidak memenuhi panggilan kami akan dilakukan eksekusi paksa,” tegas Rimin.
Bertanggungjawab
Irfan Choirie yang dimintai konfirmasi menegaskan, pihaknya bertanggungjawab atas janj ikliennya. Artinya, bila sampai kliennya Buang Idang Guntur belum menyerahkan hingga Jumat (15/10), maka pihakya yang akan menangkap kliennya dan membawa ke jaksa.”Kami pastikan akan datang, Jumat. Kalau tidak tangkap saya,” katanya.
Putusan kasasi majelis MA yang diketuai MA Joko Sarwono atas perkara Idang Buang Guntur diterima Mei 2010. Dalam putusan itu, selain perintah penjara empat tahun, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 361,4 juta.
Dalam perkara korupsi reklamasi Rp 1,2 miliar itu ada lima tersangka, di antaranya terdakwa Zainal Arifin yang divonis setahun penjara dan sekarang bebas. Tiga terdakwa yang belum diputus kasasinya Sumarsono mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Staf Ahli Bupati Gresik. Siti Kuntjarni, mantan Kabag TU pada Dinas LH yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Sihabudin, rekanan yang juga pemilik CV Daun Jaya.
Surya Online Jumat, 15 Oktober 2010 | 08:57 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/15/kejaksaan-gresik-4-kali-gagal-eksekusi-terpidana-korupsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar