Kamis, 16 Juni 2011

Bupati Gresik Digugat Guru Pembina

GRESIK | SURYA Online - Bupati Gresik Jawa Timur Dr Sambari Halim Radianto secara resmi digugat melalui PTUN Surabaya, oleh Tarso Sugito, guru pembina di SMAN 1 Menganti.
Materi gugatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Gresik tersebut, kebijakan mutasi Pemkab Gresik tanggal 26 Maret lalu dinilai penuh pelanggaran. Terutama SK Bupati Nomor 821.2/32/437.73/Kep/2011 yang menjadikan Tarso sebagai guru pembina, dari jabatan sebelumya kepala dinas.
Suyanto, kuasa hukum Tarso Sugito mengatakan, permohonan gugatan sudah diterima PTUN Surabaya, Rabu (15/6) dengan nomor register 58/G/2011/PTUN.Sby. Dalam gugatan itu, Tarso meminta agar Bupati Gresik mencabut SK Bupati pada nomor yang sama dengan SK pengangkatan Tarso Sagito sebagai Guru Pembina Tingkat I SMAN 1 Menganti. “Karena di dalamnya, ternyata banyak pelanggaran,” kata Suyanto.
Sejumlah pelanggaran yang digugat Tarso, kata Suyanto, di antaranya pejabat yang melakukan mutasi masih pejabat pelaksana tugas (Plt). Padahal berdasarkan surat kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II tidak boleh dilakukan oleh seorang pejabat Plt. “Surat mutasi ditandatangani Mochammad Najib, kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda), yang saat itu merangkap sebagai Plt Sekda Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Pelanggaran lain, penerbitan SK Bupati Gresik Nomor 821.2/32/437.73/Kep/2011 yang mengalihkan jabatan Tarso Sagito dari struktural ke fungsional melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam Pasal 130 ayat 2 disebutkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II harus dilakukan dengan konsultasi gubernur.
Paling penting, tegas Suyanto, berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) 120351/104/KP/2000 tanggal 30 November 2000 disebutkan, Tarso Sagito yang sebelumnya adalah seorang guru diberhentikan dari jabatan fungsional dan selanjutnya diangkat sebagai pejabat struktural sampai akhirnya menjabat Kepala Disbudparpora Kabupaten Gresik. Tapi kini Tarso Sagito difungsionalkan kembali.
“Kami memohon majelis hakim menghukum tergugat, dengan menerbitkan SK baru yang mengangkat penggugat ke dalam jabatannya semula, yaitu dengan pangkat dan jabatan eselon II/b,” tandas Suyanto.
Kepala Bagian Administrasi Hukum Pemkab Gresik, Suprihasto mengaku belum menerima informasi terkait gugatan Tarso Sagito. “Kami belum tahu adanya gugatan tersebut,” ujarnya.
http://www.surya.co.id/2011/06/16/bupati-gresik-digugat-guru-pembina
Surya Online Kamis, 16 Juni 2011 | 20:41 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar