Jumat, 09 Juli 2010

Ulang Pilkada Gresik 8 Agustus 2010

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menetapkan pencoblosan ulang Minggu (8/8/2010) melalui rapat pleno, di kantor KPU Jl dr.Wahidin Sudirohusodo, Kamis (8/7/2010).
“Keputusan ini mengakomodasi semua pihak termasuk kemauan DPRD agar tidak masuk pada bulan Ramadan,” kata Alimin Ketua KPU Gresik, Kamis.
Dia mengemukakan, selain memutuskan tanggal dan hari pencoblosan ulang, KPU juga sudah menyiapkan produk hukum untuk mengatur tata cara pencoblosan ulang.
“Untuk kepastian aturan mainnya agar tidak terjadi saling menyalahkan,” tutur Alimin.
KPU mengakui masih menyisakan pekerjaan rumah yakni persoalan anggaran dan penetapan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang belum mendapat persetujuan DPRD stempat.
“Kami pasrahkan saja ke Pemkab dan DPRD. Kami juga sudah menyiapkan pertanggungjawabkan anggaran pelaksanaan pencoblosan 26 Mei lalu,” tandasnya.
Terkait dengan kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi di luar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU bakal mengembalikan kepada aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Misalnya kemungkinan terjadi putaran kedua karena enam calon suaranya tidak mencapai 30 persen. Artinya akan kita laksanakan putaran kedua sesuai undang-undang maupun yang berbentuk peraturan,” ujarnya.
Putusan MK ini menurut Peraturan MK nomor 15/2008 Pasal 8 BAB V, merupakan pemeriksaan yang termasuk bagian dari persidangan selama proses pemungutan ulang di sembilan kecamatan.
“Sudah tidak ada proses gugatan lagi. Kecuali terjadi putaran kedua sehingga gugatan akan bisa dilakukan kembali selama ditemukan adanya kecurangan,” terangnya.
Sementara itu soal logistik diadakan PML berdasarkan Kepres 80 dan sudah diproses.
“Jumlah surat suara sama dengan DPT (daftar pemilih tetap) di 9 kecamatan ditambah dengan 2,5 persen dengan jumlah DPT sebanyak 488.148 pemilih sehingga jumlah surat suara yang dicetak 489,231,” kata M Syadili anggota KPU Gresik bagian logistik.

Sumber: http://www.surya.co.id/2010/07/08/coblos-ulang-pilkada-gresik-8-agustus.ht
Gresik-Surya Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar