Jumat, 09 Juli 2010

Pemilukada 2010 Ulang 8 Agustus 2010 Gresk Selatan

GRESIK - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Gresik akhirnya memutuskan 8 Agustus sebagai tanggal pelaksanaan coblosan ulang Pilbup (pemilihan bupati) Gresik 2010. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno seluruh anggota KPU yang berlangsung siang kemarin (8/7). ''Keputusan tersebut sudah final. Selanjutnya, kami segera mengadakan sosialisasi,'' papar anggota KPU Gresik Pokja Sosialisasi Abdul Basid kemarin.

Basid menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dipilihanya tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan coblosan ulang. Pertama, jangka waktunya cukup lama sehingga KPU memiliki banyak waktu untuk mempersiapkannya.

Tidak kalah pentingnya, 8 Agustus belum memasuki bulan Ramadan sehingga diharapkan partisipasi pemilih cukup tinggi. Paling penting, menurut Basid, masih ada tenggang waktu beberapa hari sebelum batas akhir pelaporan yang ditetapkan MK (Mahkamah Konstitusi).

Batas waktu pelaporan yang ditetapkan MK adalah 22 Agustus. Dengan demikian, ada jarak dua pekan sebelum batas waktu tersebut. ''Dari berbagai pertimbangan, tanggal tersebut yang paling pas,'' tambahnya.

Berdasar perhitungan KPU, penghitungan suara hasil coblosan ulang paling lambat tuntas 16 Agustus. Dengan demikian, masih cukup waktu untuk melaporkan hasil akhirnya ke MK.

Sebelumnya, KPU menjadwalkan coblosan ulang 25 Juli. Namun, usul tersebut ditolak KPU Jatim dengan pertimbangan terlalu mepet.

Selanjutnya, muncul usul untuk melaksanakan coblosan ulang 15 Agustus. Tanggal itu kembali ditolak dengan pertimbangan terlalu mepet dengan batas akhir pelaporan. Selain itu, tanggal itu sudah memasuki bulan Ramadan.

Setelah penetapan tanggal pelaksanaan coblosan ulang, masalah yang harus segera mendapatkan penyelesaian adalah soal anggaran. Dari perhitungan sementara, coblosan ulang diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 4,6 miliar.

Perkembangan terakhir, kebutuhan tersebut masih bisa bertambah. Yang masih dalam pertimbangan adalah honorarium panitia penyelenggara maupun pengawas pilbup di sembilan kecamatan yang tidak diulang.

Mengacu instruksi menteri dalam negeri (Mendagri), agenda pemungutan suara ulang merupakan kegiatan yang terpisah. ''Kami belum tahu apakah honor PPK maupun panwas di sembilan kecamatan yang tidak diulang akan diberikan atau tidak?'' katanya.

Seperti diketahui, penetapan hasil pilbup Gresik ditunda. Itu terjadi setelah MK memerintah KPU Gresik menggelar pemungutan su¬ara ulang di sembilan kecamatan. Yakni, Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Balongpanggang. Dasar utamanya adalah adanya pelanggaran pilkada yang terjadi secara struktural, sistematis, dan masif. Yakni, berupa terbuktinya ketidaknetralan aparatur pemerintahan di pemkab. (ris/c4/ruk)
9
http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=144081 Jumat 9 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar