GRESIK | SURYA Online – Ketua DPD PAN Gresik, Khamsun (41) dan dua terdakwa lainnya, Sekretaris DPD PAN Gresik, Drs. HM. Amin Manan (50) dan staf sekretariat Endi Bin Sae (40) tampaknya bakal lolos dari jeratan hukum.
Pasalnya, dalam sidang lanjutan di PN Gresik Jawa Timur, Senin (18/4) majekis hakim yang diketuai M.Fathan SH dengan anggota Mustajab SH dan I Gede P Septawan SH mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa serta menolak dakwaan JPU.
Alasan majelis, yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana Pemilukada sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Sedangkan JPU mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana umum berupa pemalsuan tanda tangan yang dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KHUP jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Majelis hakim memerintahkan Panitera pengganti untuk mengembalikan berkas perkara pidana berupa Dakwaan kepada JPU.
JPU Wido Utomo SH mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding. “Kami hargai putusan hakim, kami akan banding” tegasnya.
Persidangan ketiga terdakwa mendapat pengawalan ketat. Pasalnya, ada dua kubu yang bertemu di ruang sidang. Satu kubu pendukung terdakwa dan kubu lainnya dari para pelapor.
Surya Online Senin, 18 April 2011 | 20:46 WIB
http://www.surya.co.id/berita_terkini/ketua-dan-sekretaris-pan-lolos-hukuman.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar