GRESIK | SURYA Online - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik, Jatim, Chumaidi Maun, mengkritisi program kerja 100 hari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. “Saya tidak paham apa program 100 hari bupati, yang saya tahu hanya penurunan harga tiket kapal Bawean-Gresik itu. Itupun dipaksakan karena tidak melalui rapat tim daerah,” kata Chumaidi di Gresik, Minggu (24/10/2010).
Ia mengingatkan, sebaiknya bupati mempunyai pendamping yang mengerti, agar tidak salah arah. “Jangan sampai maksudnya meringankan beban rakyat keci, tetapi mekanismenya salah, seperti penurunan harga tiket ini,” tandasnya
Chumaidi mengingatkan, program kerja tidak usah mencontoh orang lain, yang penting memiliki visi ada skala perioritas terukur dan benar menurut aturan. Ia mencontohkan, polusi industri dan sekaligus bau sampah yang sampai sekarang masih menjadi masalah serius warga perkotaan.
“Ini harus mendapat pemecahan secara serius, karena polusi industri sudah jadi ancaman kehidupan masyarakat Gresik,” katanya menegaskan.
Pemerintah, kata Chumaidi, harus berani menanyakan kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait TPA Benowo yang baunya “menteror” warga Gresik. “Butuh solusi dengan Pemkot Surabaya, masak sampah warga Surabaya dibuang diperbatasan Gresik,” tandasnya.
Ketua fraksi ‘partai oposisi’ di Gresik ini melihat bau sampah dan polusi industri tidak termasuk ke program 100 hari pemerintahan yang baru ini. “Bau sampah jangan dianggap masalah remeh, karena terkait dengan kesehatan masyarakat,” ucapnya
Sementara itu, sejumlah warga Kota Gresik mengaku sudah bertahun-tahun menghirup bau sampah dari Benowo dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik. “Tinggal arah anginnya ke mana? Kalau dari utara dari TPA Ngipik, kalau angin dari selatan berarti dari TPA Benowo,” papar Choirul Anam, warga Jl Panglima Sudirman.
Kota Gresik mempunyai 50 tempat pembuangan sementara (TPS) yang sebagian besar berhimpitan dengan penjual makanan. “Salah satunya di alun-alun, kemudian disamping Mapolres Gresik, dan Ngipik sendiri di tengah Kota,” pungkasnya.
Surya Online Minggu, 24 Oktober 2010 | 19:19 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/24/dewan-tak-paham-program-100-hari-bupati-gresik.html
Minggu, 24 Oktober 2010
Sabtu, 23 Oktober 2010
Lapter, 5 Birokrat Divonis
GRESIK - SURYA-Lima orang terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanaman untuk pembangunan lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori Kecamatan Tambak Pulau Bawean, divonis antara 1,5 tahun hingga 3,5 tahun.
Dari lima terdakwa, mantan Kades Tanjung Ori, Danauri divonis 3,5 tahun. Sedangkan, empat terdakwa lainnya M Sofyan dan Joko Suryanto, keduanya mantan camat dan Sekcam Tambak, Toni Wahyu Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum, serta Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme divonis masing-masing 1,5 tahun.
Dalam sidang yang diketuai H Fathul Mujib di PN Gresik, Kamis (20/10), majelis menilai para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim beranggotakan Dameria Frisella Simanjuntak SH MHum dan I Putu Gede Saptawan SH MHum juga memutus, ke lima terdakwa masing-masing membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Danauri, dikenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 425 juta subsider dua bulan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara untuk Toni Wahyu Santoso sebesar Rp 900.000 dan Gatot Siswanto hanya Rp 850.000 dengan masing-masing subsider 1 bulan.
Sedangkan M Sofyan dan Joko Suryanto, lepas dari putusan uang pengganti negara karena keduanya telah mengembalikan saat disidik Unit II Satreskrim Polres Gresik.
“Masing-masing terdakwa terbukti dan sah melanggar pasal yang didakwakan JPU. Mereka telah terbukti bersama-sama ikut serta memperkaya diri,” ujar Fathul Mujib saat menjatuhkan vonis.
Putusan tersebut tidak beda jauh dengan tuntutan JPU Wido Utomo.
Terdakwa Danauri menyatakan akan konsultasi dengan penasihat hukumnya, sedangkan empat rekannya menyatakan pikir-pikir mengenai vonis tersebut. Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pemilik tanaman di lokasi yang bakal dibangun lapter, mengeluhkan adanya pemberian ganti rugi yang tidak merata. Selain itu, sejumlah nama yang diajukan ternyata fiktif demikian juga jumlah tanaman, juga diduga digelembungkan.
Dalam pemeriksaan di polres, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini Rp 474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp 569,901 juta. Kerugian versi BPKP ini, lebih besar Rp 14 juta dari estimasi perhitungan penyidik Unit Tipikor Polres Gresik. (nsan)
Surya Online Jumat, 22 Oktober 2010 | 08:39 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/22/korupsi-lapter-5-birokrat-divonis.html
Dari lima terdakwa, mantan Kades Tanjung Ori, Danauri divonis 3,5 tahun. Sedangkan, empat terdakwa lainnya M Sofyan dan Joko Suryanto, keduanya mantan camat dan Sekcam Tambak, Toni Wahyu Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum, serta Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme divonis masing-masing 1,5 tahun.
Dalam sidang yang diketuai H Fathul Mujib di PN Gresik, Kamis (20/10), majelis menilai para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim beranggotakan Dameria Frisella Simanjuntak SH MHum dan I Putu Gede Saptawan SH MHum juga memutus, ke lima terdakwa masing-masing membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Danauri, dikenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 425 juta subsider dua bulan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara untuk Toni Wahyu Santoso sebesar Rp 900.000 dan Gatot Siswanto hanya Rp 850.000 dengan masing-masing subsider 1 bulan.
Sedangkan M Sofyan dan Joko Suryanto, lepas dari putusan uang pengganti negara karena keduanya telah mengembalikan saat disidik Unit II Satreskrim Polres Gresik.
“Masing-masing terdakwa terbukti dan sah melanggar pasal yang didakwakan JPU. Mereka telah terbukti bersama-sama ikut serta memperkaya diri,” ujar Fathul Mujib saat menjatuhkan vonis.
Putusan tersebut tidak beda jauh dengan tuntutan JPU Wido Utomo.
Terdakwa Danauri menyatakan akan konsultasi dengan penasihat hukumnya, sedangkan empat rekannya menyatakan pikir-pikir mengenai vonis tersebut. Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pemilik tanaman di lokasi yang bakal dibangun lapter, mengeluhkan adanya pemberian ganti rugi yang tidak merata. Selain itu, sejumlah nama yang diajukan ternyata fiktif demikian juga jumlah tanaman, juga diduga digelembungkan.
Dalam pemeriksaan di polres, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini Rp 474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp 569,901 juta. Kerugian versi BPKP ini, lebih besar Rp 14 juta dari estimasi perhitungan penyidik Unit Tipikor Polres Gresik. (nsan)
Surya Online Jumat, 22 Oktober 2010 | 08:39 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/22/korupsi-lapter-5-birokrat-divonis.html
Jumat, 22 Oktober 2010
Bangunan Mangkrak di Jalan Protokol Gresik
Pemandangan Tak Sedap Aset Pemkab
Harus diperbaiki dulu, agar terlihat layak pakai dan nyaman dipandang
Plt Sekkab Mokh Najikh
Sejak lebih dua tahun lalu, lima gedung milik Pemkab Gresik yang sebelumnya berfungsi sebagai kantor dinas, mangkrak tak berpenghuni. Ini setelah sejumlah dinas terkait digabung dan pindah ke kompleks kantor bupati di kawasan Bunder.
Empat diantaranya terletak di jalur protokol JL Dr Wahidin Sudirohusodo yaitu bekas kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kawasan Kebomas, Dinas Koperasi dan UKM di kawasan Randuagung, Satpol PP dan bekas kantor Transmigrasi di dekat kantor bupati. Sedangkan bekas kantor Dinas Pendapatan Daerah, terletak di Jl Basuki Rahmat persis sebelah kiri Mapolres Gresik.
Bedol desa ke lima kantor itu, sebagian besar dikarenakan terbitnya PP 41 tahun 2007, tentang organisasi yang mengatur penggabungan sejumlah dinas. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM menjadi satu.
Bupati Gresik waktu itu, KH Robbach Ma’sum, membuat kebijakan menyatukan sejumlah dinas di tempat yang satu kompleks dengan kantor bupati di kawasan Bunder.
Ada dua gedung tiga lantai, yang dijadikan kantor bersama sejumlah dinas dan badan. Gedung sebelah barat, ditempati Dinas Pendapatan, Badan Perizinan dan Penanaman Modal masing-masing di lantai 1 dan 2. Sedangkan lantai tiga khusus ditempati Dinas Perdagangan, Perizinan, Koperasi dan UKM. Sedangkan gedung sebelahnya, ditempati Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
Kantor Satpol PP juga ikut pindah, tetapi menempati gedung baru dua lantai, di belakang kantor Subdin Pertamanan dan Unit PMK di Jl Wahidin Sudirohusodo dekat gedung Pramuka. Sedangkan kantor transmigrasi, menyatu dengan kantor baru Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jl Raya Permata Perumahan Graha Bunder Asri.
Sementara itu, Plt Sekkab Mokh Najikh, mengakui gedung itu akan kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Hanya saja, saat ini pemkab akan menganggarkan untuk renovasi dan perbaikan. “Harus diperbaiki dulu, agar terlihat layak pakai dan nyaman dipandang,” ujar Najikh, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10).
Memprihatinkan
Hingga kemarin, kondisi ke lima gedung itu relatif memprihatinkan. Di bekas kantor transmigrasi, selain hampir seluruh jendela kacanya sudah pecah, pintunya tampak sedikit terbuka. Gemboknya sudah terlihat usang. Yang mengenaskan, gedung yang terletak di antara gereja dan balai uji kir tersebut, tampak kumuh karena alang-alang di halaman depan tingginya sudah mencapai 1 meter.
Di bekas kantor Satpol PP, yang letaknya hanya 10 meter sebelah kiri bekas bekas gedung Transmigrasi, kondisinya juga nyaris serupa. Sejumlah alang-alang tampak tumbuh subur di halaman yang sudah dipaving. Pos monyet yang berada di pintu gerbang sebelah kanan, kondisinya suram.
Tidak ada lampu samasekali, catnya sudah kusam. Di sebelah kiri gedung, yang dulunya dipakai parkir truk Satpol PP dan barang hasil obrakan, tampak ditutup dengan tenda plastik warna mencolok. Bahkan yang lebih mengenaskan, papan nama Satpol PP yang dulu terpampang megah persis di tengah-tengah bangunan, juga sudah melompong. Yang tertinggal hanya dua tiang besi pengikatnya. “Sejak pindah, kantor sini memang gelap. Karena tidak ada yang jaga, sehingga terkesan kumuh,” ujar pengunjung warung persis di sebelah kantor Satpol PP.
Bekas kantor Satpol PP ini, beberapa waktu lalu sempat diincar oleh Sub Gartap III (Sub Garnisun Tetap) Gresik untuk dijadikan markas. Sebab saat ini, institusi militer itu masih menempati salah satu ruang di Makodim Gresik.
Namun, surat permohonan pinjam pakai gedung Satpol PP, tidak digubris pemkab sehingga gedung itu mangkrak. Diincarnya gedung Satpol PP, karena dinilai sudah layak sebagai markas tentara. Ada pos jaga monyet, ada ruang pemeriksaan dan ada ruang khusus untuk tahanan sementara.
Kondisi bekas kantor Dinas Koperasi di kawasan Randuagung, selain juga kusam dan kotor, halaman depan persis di bawah joglo pintu masuk dipakai tempat barang rongsokan. Sehingga bila dilihat dari jalan raya, gedung yang identitasnya dibuat dari batu pualam itu, justru mirip dengan gudang daripada kantor dinas.
Yang kondisinya masih mendingan, adalah bekas kantor Disperindag dan kantor Dispenda. Di bekas Disperindag, bagian depan masih tampak mulus. Identitas kantor, yang juga terbuat dari keramik masih terlihat jelas.
Warna catnya juga masih menyala. halaman tidak terlalu kotor. Hanya pohon mangga yang terletak di sebelah kiri pintu gerbang, sudah berbuah dan sengaja dibungkus dengan tas kresek oleh warga sekitar.
Bekas kantor Dispenda, yang persis di sebelah Balai Wartawan Gresik, kondisinya juga masih cukup terawat. Hanya saja, tenda plastik di sisi kiri gedung sudah bolong. nsan
• Sumber : Surya Online Kamis, 21 Oktober 2010 | 07:22 WIB
• http://www.surya.co.id/2010/10/21/bangunan-mangkrak-di-jalan-protokol-gresik.html
Harus diperbaiki dulu, agar terlihat layak pakai dan nyaman dipandang
Plt Sekkab Mokh Najikh
Sejak lebih dua tahun lalu, lima gedung milik Pemkab Gresik yang sebelumnya berfungsi sebagai kantor dinas, mangkrak tak berpenghuni. Ini setelah sejumlah dinas terkait digabung dan pindah ke kompleks kantor bupati di kawasan Bunder.
Empat diantaranya terletak di jalur protokol JL Dr Wahidin Sudirohusodo yaitu bekas kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kawasan Kebomas, Dinas Koperasi dan UKM di kawasan Randuagung, Satpol PP dan bekas kantor Transmigrasi di dekat kantor bupati. Sedangkan bekas kantor Dinas Pendapatan Daerah, terletak di Jl Basuki Rahmat persis sebelah kiri Mapolres Gresik.
Bedol desa ke lima kantor itu, sebagian besar dikarenakan terbitnya PP 41 tahun 2007, tentang organisasi yang mengatur penggabungan sejumlah dinas. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM menjadi satu.
Bupati Gresik waktu itu, KH Robbach Ma’sum, membuat kebijakan menyatukan sejumlah dinas di tempat yang satu kompleks dengan kantor bupati di kawasan Bunder.
Ada dua gedung tiga lantai, yang dijadikan kantor bersama sejumlah dinas dan badan. Gedung sebelah barat, ditempati Dinas Pendapatan, Badan Perizinan dan Penanaman Modal masing-masing di lantai 1 dan 2. Sedangkan lantai tiga khusus ditempati Dinas Perdagangan, Perizinan, Koperasi dan UKM. Sedangkan gedung sebelahnya, ditempati Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
Kantor Satpol PP juga ikut pindah, tetapi menempati gedung baru dua lantai, di belakang kantor Subdin Pertamanan dan Unit PMK di Jl Wahidin Sudirohusodo dekat gedung Pramuka. Sedangkan kantor transmigrasi, menyatu dengan kantor baru Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jl Raya Permata Perumahan Graha Bunder Asri.
Sementara itu, Plt Sekkab Mokh Najikh, mengakui gedung itu akan kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Hanya saja, saat ini pemkab akan menganggarkan untuk renovasi dan perbaikan. “Harus diperbaiki dulu, agar terlihat layak pakai dan nyaman dipandang,” ujar Najikh, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10).
Memprihatinkan
Hingga kemarin, kondisi ke lima gedung itu relatif memprihatinkan. Di bekas kantor transmigrasi, selain hampir seluruh jendela kacanya sudah pecah, pintunya tampak sedikit terbuka. Gemboknya sudah terlihat usang. Yang mengenaskan, gedung yang terletak di antara gereja dan balai uji kir tersebut, tampak kumuh karena alang-alang di halaman depan tingginya sudah mencapai 1 meter.
Di bekas kantor Satpol PP, yang letaknya hanya 10 meter sebelah kiri bekas bekas gedung Transmigrasi, kondisinya juga nyaris serupa. Sejumlah alang-alang tampak tumbuh subur di halaman yang sudah dipaving. Pos monyet yang berada di pintu gerbang sebelah kanan, kondisinya suram.
Tidak ada lampu samasekali, catnya sudah kusam. Di sebelah kiri gedung, yang dulunya dipakai parkir truk Satpol PP dan barang hasil obrakan, tampak ditutup dengan tenda plastik warna mencolok. Bahkan yang lebih mengenaskan, papan nama Satpol PP yang dulu terpampang megah persis di tengah-tengah bangunan, juga sudah melompong. Yang tertinggal hanya dua tiang besi pengikatnya. “Sejak pindah, kantor sini memang gelap. Karena tidak ada yang jaga, sehingga terkesan kumuh,” ujar pengunjung warung persis di sebelah kantor Satpol PP.
Bekas kantor Satpol PP ini, beberapa waktu lalu sempat diincar oleh Sub Gartap III (Sub Garnisun Tetap) Gresik untuk dijadikan markas. Sebab saat ini, institusi militer itu masih menempati salah satu ruang di Makodim Gresik.
Namun, surat permohonan pinjam pakai gedung Satpol PP, tidak digubris pemkab sehingga gedung itu mangkrak. Diincarnya gedung Satpol PP, karena dinilai sudah layak sebagai markas tentara. Ada pos jaga monyet, ada ruang pemeriksaan dan ada ruang khusus untuk tahanan sementara.
Kondisi bekas kantor Dinas Koperasi di kawasan Randuagung, selain juga kusam dan kotor, halaman depan persis di bawah joglo pintu masuk dipakai tempat barang rongsokan. Sehingga bila dilihat dari jalan raya, gedung yang identitasnya dibuat dari batu pualam itu, justru mirip dengan gudang daripada kantor dinas.
Yang kondisinya masih mendingan, adalah bekas kantor Disperindag dan kantor Dispenda. Di bekas Disperindag, bagian depan masih tampak mulus. Identitas kantor, yang juga terbuat dari keramik masih terlihat jelas.
Warna catnya juga masih menyala. halaman tidak terlalu kotor. Hanya pohon mangga yang terletak di sebelah kiri pintu gerbang, sudah berbuah dan sengaja dibungkus dengan tas kresek oleh warga sekitar.
Bekas kantor Dispenda, yang persis di sebelah Balai Wartawan Gresik, kondisinya juga masih cukup terawat. Hanya saja, tenda plastik di sisi kiri gedung sudah bolong. nsan
• Sumber : Surya Online Kamis, 21 Oktober 2010 | 07:22 WIB
• http://www.surya.co.id/2010/10/21/bangunan-mangkrak-di-jalan-protokol-gresik.html
Regulator Elpiji Non-SNI Ditarik
GRESIK - SURYA- Guna mencegah terjadinya ledakan tabung elpiji, mulai Rabu (20/10), Pertamina menarik semua selang dan regulator yang tidak berlisensi dan diganti dengan yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dengan begitu, setidaknya kekhawatiran terkait musibah yang disebabkan oleh tabung elpiji dapat teratasi,” ujar Bagus Cahyo Yuwono, Direktur UD Rusdi Gresik, agen Elpiji 3 Kg yang ditunjuk Pertamina untuk mendistribusikan selang dan regulator ber-SNI di Kab Gresik kemarin.
Menurut Bagus, proses penukarannya cukup mudah. Warga tinggal menukar selang dan regulator yang tak berlisensi menunjukkan KTP, KSK, serta uang Rp 35.000. “Itu sudah termasuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Jika tanpa subsidi, harga selang dan regulator ber-SNI sebesr Rp 70.000,” jelas Bagus sembari menegaskan bahwa penukarannya bisa dilakukan di SPBU Jalan Veteran 23, Kecamatan Kebomas.
Sekadar diketahui, penarikan selang dan regulator tak ber-SNI telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No: 69/M-IND/PER/7/2010 tentang harga resmi selang karet dan regulator tekanan rendah tabung baja liquified petroleum gas (LPG) 3 kg untuk wilayah Jawa dan Bali. Nsan
Surya Online Kamis, 21 Oktober 2010 | 08:27 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/21/regulator-elpiji-non-sni-ditarik.htmlhttp://www.surya.co.id/2010/10/21/regulator-elpiji-non-sni-ditarik.html
“Dengan begitu, setidaknya kekhawatiran terkait musibah yang disebabkan oleh tabung elpiji dapat teratasi,” ujar Bagus Cahyo Yuwono, Direktur UD Rusdi Gresik, agen Elpiji 3 Kg yang ditunjuk Pertamina untuk mendistribusikan selang dan regulator ber-SNI di Kab Gresik kemarin.
Menurut Bagus, proses penukarannya cukup mudah. Warga tinggal menukar selang dan regulator yang tak berlisensi menunjukkan KTP, KSK, serta uang Rp 35.000. “Itu sudah termasuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Jika tanpa subsidi, harga selang dan regulator ber-SNI sebesr Rp 70.000,” jelas Bagus sembari menegaskan bahwa penukarannya bisa dilakukan di SPBU Jalan Veteran 23, Kecamatan Kebomas.
Sekadar diketahui, penarikan selang dan regulator tak ber-SNI telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No: 69/M-IND/PER/7/2010 tentang harga resmi selang karet dan regulator tekanan rendah tabung baja liquified petroleum gas (LPG) 3 kg untuk wilayah Jawa dan Bali. Nsan
Surya Online Kamis, 21 Oktober 2010 | 08:27 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/21/regulator-elpiji-non-sni-ditarik.htmlhttp://www.surya.co.id/2010/10/21/regulator-elpiji-non-sni-ditarik.html
Rabu, 20 Oktober 2010
Warga Gresik Iri tidak Punya Angkutan Komuter
GRESIK - Surya- Warga Gresik iri, karena Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto sudah memiliki jalur kereta api (KA) khusus komuter. Oleh sebab itu, warga meminta manajemen PT KAI (Persero) juga memberikan layanan transportasi massal itu ke masyarakat Gresik.
Hal itu disampaikan Susiyanto, Wakil Ketua DPRD Gresik ketika menyerahkan bantuan uang dari pemkab ke 61 kepala keluarga (KK) yang jadi korban penggusuran lahan PT KAI di Dusun Indro Baru, Desa Indro Kebomas, Selasa (19/10). “Kami sangat mengapresiasi kepada manajemen PT KAI, jika mereka bisa menyediakan gerbong KA Komuter Pasar Turi-Gresik Kota. Terus terang, Gresik tertinggal jauh karena tidak pernah disentuh komuter,” katanya.
Dijelaskannya, penyediaan transportasi massal dan murah dianggap cukup mendesak. Sebab, pengguna jasa transportasi dari Gresik ke Surabaya cukup padat. Pada saat yang sama, PT KAI memiliki lintasan rel yang membelah Gresik.
Manajemen PT KAI, kata Susiyanto, bisa memanfaatkan lintasan rel mulai Stasiun Indro melintasi Jl Kapten Dulasim Jl Panglima Sudirman, Jl Dr Soetomo, dan berakhir di Jl Ahmad Yani. “Saya yakin, peluang ini akan memberikan keutungan bisnis bagi PT KAI,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Agus Moeljono dihubungi terpisah mengungkapkan, masalah penyediaan KA Komuter sebenarnya sudah dibahas sejak lama. “Soal apakah usulan ini direalisasikan atau tidak, kami akan membahasnya dengan pihak terkait,” kata Agus Moeljono.
Terpisah, Wakil Kepala Daops VIII PT KAI Arief Wahyudi ketika mengikuti pertemuan dengan Komisi A DPRD Gresik menegaskan, usulan itu bisa saja diwujudkan. Sebab, PT KAI memang sedang mengoptimalkan kembali jalur rel yang selama ini tidak digunakan.nsan
Surya Online Rabu, 20 Oktober 2010 | 08:00 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/20/iri-tak-punya-komuter.html
Hal itu disampaikan Susiyanto, Wakil Ketua DPRD Gresik ketika menyerahkan bantuan uang dari pemkab ke 61 kepala keluarga (KK) yang jadi korban penggusuran lahan PT KAI di Dusun Indro Baru, Desa Indro Kebomas, Selasa (19/10). “Kami sangat mengapresiasi kepada manajemen PT KAI, jika mereka bisa menyediakan gerbong KA Komuter Pasar Turi-Gresik Kota. Terus terang, Gresik tertinggal jauh karena tidak pernah disentuh komuter,” katanya.
Dijelaskannya, penyediaan transportasi massal dan murah dianggap cukup mendesak. Sebab, pengguna jasa transportasi dari Gresik ke Surabaya cukup padat. Pada saat yang sama, PT KAI memiliki lintasan rel yang membelah Gresik.
Manajemen PT KAI, kata Susiyanto, bisa memanfaatkan lintasan rel mulai Stasiun Indro melintasi Jl Kapten Dulasim Jl Panglima Sudirman, Jl Dr Soetomo, dan berakhir di Jl Ahmad Yani. “Saya yakin, peluang ini akan memberikan keutungan bisnis bagi PT KAI,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Agus Moeljono dihubungi terpisah mengungkapkan, masalah penyediaan KA Komuter sebenarnya sudah dibahas sejak lama. “Soal apakah usulan ini direalisasikan atau tidak, kami akan membahasnya dengan pihak terkait,” kata Agus Moeljono.
Terpisah, Wakil Kepala Daops VIII PT KAI Arief Wahyudi ketika mengikuti pertemuan dengan Komisi A DPRD Gresik menegaskan, usulan itu bisa saja diwujudkan. Sebab, PT KAI memang sedang mengoptimalkan kembali jalur rel yang selama ini tidak digunakan.nsan
Surya Online Rabu, 20 Oktober 2010 | 08:00 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/20/iri-tak-punya-komuter.html
Kejaksaan Gresik 4 Kali Gagal Eksekusi Terpidana Korupsi
GRESIK | SURYA Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, gagal lagi mengeksekusi salah satu dari empat terpidana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, sebesar Rp 1,2 miliar, yakni Buang Idang Guntur.
“Kami akan terus berupaya melakukan eksekusi. Seharusnya memang Kamis (14/10), batas panggilan pertama yang dipenuhi terpidana. Tetapi kalau belum datang lagi kami eksekusi lagi sampai bisa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Selvia Desty R, Jumat (15/10/2010).
Kegagalan Kejari Gresik mengeksekusi Buang, bukan hanya sekali ini saja. Semasa Kasi Pidsus dijabat oleh Rustiningsih, pengusaha asal Bawean itu telah tiga kali berhasil menghindari jeruji besi, termasuk saat Rustiningsih yang pindah tugas ke kejaksaan Kabupaten Malang dan ada penggantinya.
Terpidana yang akan menjalani hukuman empat tahun penjara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali sukses mengibuli Kejari Gresik. Janji hendak datang ke kejaksaan dari kampung halamannya Bawean dengan menumpang kapal, ternyata setelah dicek sekitar pukul 09.00 WIB, nama Buang tidak terdaftar dalam manifest Kapal Mesin (KM) Dharma Kartika.
Menurut Jaksa Rimin, pihaknya kehilangan kontak dengan terpidana. Namun, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penasihatnya, Irfan Choirie, dan dijanjikan jika kliennya bakal memenuhi eksekusi, Jumat (15/10) hari ini.
“Saya tidak yakin datang, tapi kami tetap akan menunggu, dan jika tidak memenuhi panggilan kami akan dilakukan eksekusi paksa,” tegas Rimin.
Bertanggungjawab
Irfan Choirie yang dimintai konfirmasi menegaskan, pihaknya bertanggungjawab atas janj ikliennya. Artinya, bila sampai kliennya Buang Idang Guntur belum menyerahkan hingga Jumat (15/10), maka pihakya yang akan menangkap kliennya dan membawa ke jaksa.”Kami pastikan akan datang, Jumat. Kalau tidak tangkap saya,” katanya.
Putusan kasasi majelis MA yang diketuai MA Joko Sarwono atas perkara Idang Buang Guntur diterima Mei 2010. Dalam putusan itu, selain perintah penjara empat tahun, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 361,4 juta.
Dalam perkara korupsi reklamasi Rp 1,2 miliar itu ada lima tersangka, di antaranya terdakwa Zainal Arifin yang divonis setahun penjara dan sekarang bebas. Tiga terdakwa yang belum diputus kasasinya Sumarsono mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Staf Ahli Bupati Gresik. Siti Kuntjarni, mantan Kabag TU pada Dinas LH yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Sihabudin, rekanan yang juga pemilik CV Daun Jaya.
Surya Online Jumat, 15 Oktober 2010 | 08:57 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/15/kejaksaan-gresik-4-kali-gagal-eksekusi-terpidana-korupsi.html
“Kami akan terus berupaya melakukan eksekusi. Seharusnya memang Kamis (14/10), batas panggilan pertama yang dipenuhi terpidana. Tetapi kalau belum datang lagi kami eksekusi lagi sampai bisa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Selvia Desty R, Jumat (15/10/2010).
Kegagalan Kejari Gresik mengeksekusi Buang, bukan hanya sekali ini saja. Semasa Kasi Pidsus dijabat oleh Rustiningsih, pengusaha asal Bawean itu telah tiga kali berhasil menghindari jeruji besi, termasuk saat Rustiningsih yang pindah tugas ke kejaksaan Kabupaten Malang dan ada penggantinya.
Terpidana yang akan menjalani hukuman empat tahun penjara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali sukses mengibuli Kejari Gresik. Janji hendak datang ke kejaksaan dari kampung halamannya Bawean dengan menumpang kapal, ternyata setelah dicek sekitar pukul 09.00 WIB, nama Buang tidak terdaftar dalam manifest Kapal Mesin (KM) Dharma Kartika.
Menurut Jaksa Rimin, pihaknya kehilangan kontak dengan terpidana. Namun, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penasihatnya, Irfan Choirie, dan dijanjikan jika kliennya bakal memenuhi eksekusi, Jumat (15/10) hari ini.
“Saya tidak yakin datang, tapi kami tetap akan menunggu, dan jika tidak memenuhi panggilan kami akan dilakukan eksekusi paksa,” tegas Rimin.
Bertanggungjawab
Irfan Choirie yang dimintai konfirmasi menegaskan, pihaknya bertanggungjawab atas janj ikliennya. Artinya, bila sampai kliennya Buang Idang Guntur belum menyerahkan hingga Jumat (15/10), maka pihakya yang akan menangkap kliennya dan membawa ke jaksa.”Kami pastikan akan datang, Jumat. Kalau tidak tangkap saya,” katanya.
Putusan kasasi majelis MA yang diketuai MA Joko Sarwono atas perkara Idang Buang Guntur diterima Mei 2010. Dalam putusan itu, selain perintah penjara empat tahun, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 361,4 juta.
Dalam perkara korupsi reklamasi Rp 1,2 miliar itu ada lima tersangka, di antaranya terdakwa Zainal Arifin yang divonis setahun penjara dan sekarang bebas. Tiga terdakwa yang belum diputus kasasinya Sumarsono mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Staf Ahli Bupati Gresik. Siti Kuntjarni, mantan Kabag TU pada Dinas LH yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Sihabudin, rekanan yang juga pemilik CV Daun Jaya.
Surya Online Jumat, 15 Oktober 2010 | 08:57 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/15/kejaksaan-gresik-4-kali-gagal-eksekusi-terpidana-korupsi.html
Jumat, 15 Oktober 2010
Telaga Wisata Ngipik Gresik Diswastakan
GRESIK -SURYA- Satu-satunya tempat wisata alam yang berada di pusat kota Gresik, Telaga Ngipik di Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik sejak 1 Oktober 2010 lalu telah berubah fungsi menjadi pusat pemeliharaan ikan bandeng seorang pengusaha.
Sebab, pengelola Telaga Ngipik yaitu PT Swabina Gatra tanpa melalui tender telah menyewakan lahan eks galian PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu kepada seorang pengusaha dengan nilai Rp 213 juta per tahun. Telaga seluas 35 hektare yang sering dipakai latihan ski air atlet Jatim tersebut, akan berubah fungsi menjadi pusat budidaya ikan bandeng.
Nantinya, antara penyewa dan PT Swabina Gatra akan kongsian untuk mengisi ikan bandeng di telaga tersebut dengan perhitungan penyewa mengisi dengan 55 rean nener (bibit ikan bandeng), sedangkan Swabina akan menyebarkan 10 rean dengan komposisi 1 rean berisi sekitar 55 ekor bibit bandeng. “Sejak 1 Oktober lalu semuanya dijaga satpam. Pengunjung tidak boleh memancing, tapi kalau pacaran boleh,” ujar Ahmadi, 35, warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Gresik yang setiap hari menyempatkan mancing ikan Nila di telaga tersebut.
Direktur PT Swabina Gatra, Budi Priyantono belum bisa dikonfirmasi. Ponselnya ada nada sambung, namun tidak diangkat. Nsan
Surya Online Kamis, 14 Oktober 2010 | 07:37 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/14/telaga-wisata-ngipik-diswastakan.html
Sebab, pengelola Telaga Ngipik yaitu PT Swabina Gatra tanpa melalui tender telah menyewakan lahan eks galian PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu kepada seorang pengusaha dengan nilai Rp 213 juta per tahun. Telaga seluas 35 hektare yang sering dipakai latihan ski air atlet Jatim tersebut, akan berubah fungsi menjadi pusat budidaya ikan bandeng.
Nantinya, antara penyewa dan PT Swabina Gatra akan kongsian untuk mengisi ikan bandeng di telaga tersebut dengan perhitungan penyewa mengisi dengan 55 rean nener (bibit ikan bandeng), sedangkan Swabina akan menyebarkan 10 rean dengan komposisi 1 rean berisi sekitar 55 ekor bibit bandeng. “Sejak 1 Oktober lalu semuanya dijaga satpam. Pengunjung tidak boleh memancing, tapi kalau pacaran boleh,” ujar Ahmadi, 35, warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Gresik yang setiap hari menyempatkan mancing ikan Nila di telaga tersebut.
Direktur PT Swabina Gatra, Budi Priyantono belum bisa dikonfirmasi. Ponselnya ada nada sambung, namun tidak diangkat. Nsan
Surya Online Kamis, 14 Oktober 2010 | 07:37 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/14/telaga-wisata-ngipik-diswastakan.html
Langganan:
Postingan (Atom)