GRESIK - SURYA-Lima orang terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanaman untuk pembangunan lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori Kecamatan Tambak Pulau Bawean, divonis antara 1,5 tahun hingga 3,5 tahun.
Dari lima terdakwa, mantan Kades Tanjung Ori, Danauri divonis 3,5 tahun. Sedangkan, empat terdakwa lainnya M Sofyan dan Joko Suryanto, keduanya mantan camat dan Sekcam Tambak, Toni Wahyu Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum, serta Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme divonis masing-masing 1,5 tahun.
Dalam sidang yang diketuai H Fathul Mujib di PN Gresik, Kamis (20/10), majelis menilai para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim beranggotakan Dameria Frisella Simanjuntak SH MHum dan I Putu Gede Saptawan SH MHum juga memutus, ke lima terdakwa masing-masing membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Danauri, dikenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 425 juta subsider dua bulan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara untuk Toni Wahyu Santoso sebesar Rp 900.000 dan Gatot Siswanto hanya Rp 850.000 dengan masing-masing subsider 1 bulan.
Sedangkan M Sofyan dan Joko Suryanto, lepas dari putusan uang pengganti negara karena keduanya telah mengembalikan saat disidik Unit II Satreskrim Polres Gresik.
“Masing-masing terdakwa terbukti dan sah melanggar pasal yang didakwakan JPU. Mereka telah terbukti bersama-sama ikut serta memperkaya diri,” ujar Fathul Mujib saat menjatuhkan vonis.
Putusan tersebut tidak beda jauh dengan tuntutan JPU Wido Utomo.
Terdakwa Danauri menyatakan akan konsultasi dengan penasihat hukumnya, sedangkan empat rekannya menyatakan pikir-pikir mengenai vonis tersebut. Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pemilik tanaman di lokasi yang bakal dibangun lapter, mengeluhkan adanya pemberian ganti rugi yang tidak merata. Selain itu, sejumlah nama yang diajukan ternyata fiktif demikian juga jumlah tanaman, juga diduga digelembungkan.
Dalam pemeriksaan di polres, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini Rp 474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp 569,901 juta. Kerugian versi BPKP ini, lebih besar Rp 14 juta dari estimasi perhitungan penyidik Unit Tipikor Polres Gresik. (nsan)
Surya Online Jumat, 22 Oktober 2010 | 08:39 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/22/korupsi-lapter-5-birokrat-divonis.html
Tampilkan postingan dengan label Yudikatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yudikatif. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 23 Oktober 2010
Rabu, 20 Oktober 2010
Kejaksaan Gresik 4 Kali Gagal Eksekusi Terpidana Korupsi
GRESIK | SURYA Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, gagal lagi mengeksekusi salah satu dari empat terpidana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, sebesar Rp 1,2 miliar, yakni Buang Idang Guntur.
“Kami akan terus berupaya melakukan eksekusi. Seharusnya memang Kamis (14/10), batas panggilan pertama yang dipenuhi terpidana. Tetapi kalau belum datang lagi kami eksekusi lagi sampai bisa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Selvia Desty R, Jumat (15/10/2010).
Kegagalan Kejari Gresik mengeksekusi Buang, bukan hanya sekali ini saja. Semasa Kasi Pidsus dijabat oleh Rustiningsih, pengusaha asal Bawean itu telah tiga kali berhasil menghindari jeruji besi, termasuk saat Rustiningsih yang pindah tugas ke kejaksaan Kabupaten Malang dan ada penggantinya.
Terpidana yang akan menjalani hukuman empat tahun penjara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali sukses mengibuli Kejari Gresik. Janji hendak datang ke kejaksaan dari kampung halamannya Bawean dengan menumpang kapal, ternyata setelah dicek sekitar pukul 09.00 WIB, nama Buang tidak terdaftar dalam manifest Kapal Mesin (KM) Dharma Kartika.
Menurut Jaksa Rimin, pihaknya kehilangan kontak dengan terpidana. Namun, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penasihatnya, Irfan Choirie, dan dijanjikan jika kliennya bakal memenuhi eksekusi, Jumat (15/10) hari ini.
“Saya tidak yakin datang, tapi kami tetap akan menunggu, dan jika tidak memenuhi panggilan kami akan dilakukan eksekusi paksa,” tegas Rimin.
Bertanggungjawab
Irfan Choirie yang dimintai konfirmasi menegaskan, pihaknya bertanggungjawab atas janj ikliennya. Artinya, bila sampai kliennya Buang Idang Guntur belum menyerahkan hingga Jumat (15/10), maka pihakya yang akan menangkap kliennya dan membawa ke jaksa.”Kami pastikan akan datang, Jumat. Kalau tidak tangkap saya,” katanya.
Putusan kasasi majelis MA yang diketuai MA Joko Sarwono atas perkara Idang Buang Guntur diterima Mei 2010. Dalam putusan itu, selain perintah penjara empat tahun, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 361,4 juta.
Dalam perkara korupsi reklamasi Rp 1,2 miliar itu ada lima tersangka, di antaranya terdakwa Zainal Arifin yang divonis setahun penjara dan sekarang bebas. Tiga terdakwa yang belum diputus kasasinya Sumarsono mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Staf Ahli Bupati Gresik. Siti Kuntjarni, mantan Kabag TU pada Dinas LH yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Sihabudin, rekanan yang juga pemilik CV Daun Jaya.
Surya Online Jumat, 15 Oktober 2010 | 08:57 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/15/kejaksaan-gresik-4-kali-gagal-eksekusi-terpidana-korupsi.html
“Kami akan terus berupaya melakukan eksekusi. Seharusnya memang Kamis (14/10), batas panggilan pertama yang dipenuhi terpidana. Tetapi kalau belum datang lagi kami eksekusi lagi sampai bisa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Selvia Desty R, Jumat (15/10/2010).
Kegagalan Kejari Gresik mengeksekusi Buang, bukan hanya sekali ini saja. Semasa Kasi Pidsus dijabat oleh Rustiningsih, pengusaha asal Bawean itu telah tiga kali berhasil menghindari jeruji besi, termasuk saat Rustiningsih yang pindah tugas ke kejaksaan Kabupaten Malang dan ada penggantinya.
Terpidana yang akan menjalani hukuman empat tahun penjara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali sukses mengibuli Kejari Gresik. Janji hendak datang ke kejaksaan dari kampung halamannya Bawean dengan menumpang kapal, ternyata setelah dicek sekitar pukul 09.00 WIB, nama Buang tidak terdaftar dalam manifest Kapal Mesin (KM) Dharma Kartika.
Menurut Jaksa Rimin, pihaknya kehilangan kontak dengan terpidana. Namun, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penasihatnya, Irfan Choirie, dan dijanjikan jika kliennya bakal memenuhi eksekusi, Jumat (15/10) hari ini.
“Saya tidak yakin datang, tapi kami tetap akan menunggu, dan jika tidak memenuhi panggilan kami akan dilakukan eksekusi paksa,” tegas Rimin.
Bertanggungjawab
Irfan Choirie yang dimintai konfirmasi menegaskan, pihaknya bertanggungjawab atas janj ikliennya. Artinya, bila sampai kliennya Buang Idang Guntur belum menyerahkan hingga Jumat (15/10), maka pihakya yang akan menangkap kliennya dan membawa ke jaksa.”Kami pastikan akan datang, Jumat. Kalau tidak tangkap saya,” katanya.
Putusan kasasi majelis MA yang diketuai MA Joko Sarwono atas perkara Idang Buang Guntur diterima Mei 2010. Dalam putusan itu, selain perintah penjara empat tahun, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 361,4 juta.
Dalam perkara korupsi reklamasi Rp 1,2 miliar itu ada lima tersangka, di antaranya terdakwa Zainal Arifin yang divonis setahun penjara dan sekarang bebas. Tiga terdakwa yang belum diputus kasasinya Sumarsono mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Staf Ahli Bupati Gresik. Siti Kuntjarni, mantan Kabag TU pada Dinas LH yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Sihabudin, rekanan yang juga pemilik CV Daun Jaya.
Surya Online Jumat, 15 Oktober 2010 | 08:57 WIB
http://www.surya.co.id/2010/10/15/kejaksaan-gresik-4-kali-gagal-eksekusi-terpidana-korupsi.html
Langganan:
Postingan (Atom)