Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Juli 2011

Korupsi, Kadibudparpora Gresik Soemarsono Divonis 18 Bulan

GRESIK | SURYA Online - Soemarsono, Kadis Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Budparpora) Pemkab Gresik Jawa Timur, divonis penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan) Mahkamah Agung, karena terlibat dalam kasus korupsi reklamasi pantai di Pulau Bawean sebesar Rp 1,1 miliar.
Putusan kasasi hakim MA, yang dipimpin Joko Sarwoko dengan anggota Qomariyah E Sapardjaja dan Mahdi Sirendra Nasution juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Fathul Mujib membenarkan, bila putusan kasasi tersebut baru diterima PN Gresik 18 Juli lalu. Selanjutnya pihaknya mengirimkan salinan putusan tersebut, ke terpidana Soemarsono dan kejaksaan Gresik. “Kami langsung memberitahukan kepada terpidana dan jaksa, untuk urusan eksekusi pihak kejaksaaan yang tahu,” ujarnya.
Fathul Mujib mengaku tidak tahu-menahu, terkait turunnya putusan kasasi empat terpidana korupsi reklami Bawean yang sangat berbeda-beda saat turun ke PN Gresik. Karena itu menjadi urusan MA. “Ini (kasasi Soemarsono, red) yang terakhir. Dan kami baru menerima putusan kasasi MA tersebut Senin (18/7) lalu,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Selvia Desty R, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi Soemarsono. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dieksekusi.
“Intinya kami akan melaporkan atasan. Terus kami akan melakukan pemanggilan kepada terpidana untuk melakukan eksekusi. Hanya kapan akan kami panggil, masih menunggu instruksi dari pimpinan,” tukasnya, kemarin.
Suyanto, kuasa hukum Soemarsono mengaku, belum menerima salinan putusan tersebut. Namun bila benar kliennya sudah diputus, maka para penerima aliran dana reklamsi lainnya harus diusut ke tipikor. “Bukan rahasia lagi lah, siapa saja yang menerima. Semuanya sudah tahu, termasuk para pimpinan Kabupaten Gresik,” katanya
Surya Online Kamis, 21 Juli 2011 | 18:26 WIB
http://www.surya.co.id/2011/07/21/korupsi-kadibudparpora-gresik-divonis-18-bulan

Korupsi Reklamasi Pantai Sangkapura Sumarsono Divonis MA 18 Bulan Penjara, Pejabat Tetap Kerja

GRESIK I SURYA Online - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga Gresik, Sumarsono, tetap bekerja seperti biasa hingga Jumat (22/7/2011), meski ia sudah dipidana 18 bulan penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak dua tahun silam.
Pejabat itu berstatus terpidana korupsi dana proyek reklamasi Pantai Sangkapura di Pulau Bawean senilai Rp 1,2 miliar dari APBD 2003 dan 2004. Selain diputus masuk bui, ia juga harus bayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Anehnya, pihak Pengadilan Negeri mengaku baru menerima salinan putusan itu, Senin (18/7/2011) lalu, dan pihak Kejaksaan Negeri juga mengaku belum tahu.
“Saya tidak tahu, saya belum menerima putusan itu, pengacara juga belum terima, saya juga belum berkoordinasi dengan pengacara. Jadi, sekarang saya hanya menunggu saja,” ujar Sumarsono ditemui di kantornya, Jumat. Mantan Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu selanjutnya meninggalkan kantor.
Pengacara Sumarsono, Suyanto, menyatakan mulai menyiapkan langkah hukum meski belum menerima salinan putusan MA itu. “Kalau memang demikian isi putusan itu maka kami akan mulai persiapan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” ujar Suyanto.
Lazimnya pengacara, Suyanto menganggap kliennya tidak bersalah. Ia justru menuding ada beberapa pihak yang turut menikmati aliran dana tapi tidak diproses hukum. “Tapi kenapa Kejaksaan tidak mengambil sikap. Saya berkeyakinan klien saya tidak bersalah,” katanya.
Surya Online Sabtu, 23 Juli 2011 | 08:31 WIB
http://www.surya.co.id/2011/07/23/divonis-ma-18-bulan-penjara-pejabat-tetap-kerja

Selasa, 09 November 2010

Tenaga Honorer untuk CPNS Dipungli Rp 1,8 Juta

Gresik - Surya- Puluhan tenaga kerja mandiri (TKM) alias tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik mengaku dipungli sekitar Rp 1,8 juta, dengan dalih untuk biaya pemberkasan dokumen mereka untuk diangkat sebagai PNS.
Informasi yang dikumpulkan di pemkab, bulan November 2010 pemkab melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengusulkan ke BKN pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS. Untuk melengkapi dokumen yang sudah masuk di data base, BKD meminta sejumlah SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang mempekerjakan TKM melakukan pemberkasan. Pemberkasan adalah melengkapi data TKM yang ada di data base BKD.
Data yang ada hanya sebatas nama, alamat, usia dan hal-hal yang normatif. Sedangkan yang ditambahkan antara lain bukti surat kontrak dari masing-masing SKPD dan bukti pembayaran honor setiap bulan sejak dikontrak.
Seorang TKM yang bertugas di salah satu dinas Pemkab Gresik mengaku, diminta oleh atasannya menyetor Rp 1,8 juta biaya percepatan pemberkasan agar bisa segera diproses BKD dan dikirim ke BKN. TKM yang tidak mau disebut namanya itu mengaku, dari data yang dikumpulkannya ternyata yang sudah membayar dana pemberkasan sebanyak 11 orang termasuk dirinya. “Perintahnya sama, menyetor Rp 1,8 juta agar prosesnya lebih cepat dan diterima sebagai PNS,” ujarnya.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya membantah. Menurutnya pemberkasan TKM untuk menjadi PNS tidak dipungut biaya. Sebab, BKD hanya meminta penambahan data dari masing-masing satker tempat dimana TKM tersebut bertugas. “Tidak ada dana untuk pemberkasan TKM,” tegasnya.nsan
Surya Online Selasa, 9 Nopember 2010 | 08:02 WIB
http://www.surya.co.id/2010/11/09/honorer-dipungli-rp-18-juta.html

Senin, 27 September 2010

Kasus Korupsi Beda Sudut Pandang

BANYAK putusan bebas yang dibuat PN Gresik dimentahkan di sidang kasasi di MA (Mahkamah Agung). Tidak sedikit, putusan MA yang malah lebih berat dari tuntutan jaksa.
Salah satunya adalah vonis kasasi empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar ganti rugi ke Negara Rp 361,4 juta yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepada terdakwa Buang Idang Guntur. Padahal saat sidang di PN Gresik, Buang dibebaskan.
Buang pun shock. Kebebasan yang diperolehnya dari PN Gresik, seperti tidak ada artinya. Dia bahkan sempat sakit mendapat vonis yang bertolak belakang tersebut. Penyakit diabetes dan gula yang diidapnya dikabarkan kambuh.
Dia adalah Direktur CV Serba Guna, rekanan Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi (LHPE) - kini menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang dipimpin Soemarsono - dalam Proyek Reklamsi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Putusan kasasi itu benar-benar berat baginya.
Sangat berat, dia harus mengganti kerugian negara dalam proyek yang dibiayai APBD Gresik 2003 dan 2004 senilai Rp 361,4 juta dari nilai proyek Rp 1,2 miliar. Nilai kerugian ratusan juta itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim.
Selain itu, vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 1,5 tahun kurungan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar ganti uang negera Rp 100 juta. Penasehat hukum Buang, Irfan Choire mengaku tercengang. "Hakim mungkin khilaf dalam memutuskan perkara itu," tandas Irfan pada Jumat (24/9).
Bentuk kekhilafan hakim MA, jelas adik kandung politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa Effendi Choirie itu, hakim tidak mempertimbangkan tidak menyebutkan klien (terdakwa) telah menggembalikan kerugian negara. "Padahal, klien saya telah menggembalikan kerugian negara Rp 80 juta. Karena seluruh kerugian Negara ditanggung renteng dengan lima terdakwa lainnya," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik tidak merasa risau terhadap hasil putusan yang akhirnya dikoreksi oleh hakim PT maupun Mahkamah Agung. "Tidak masalah, karena memang ada pertimbangan dan sudut pandang yang berbeda," ujar Humas PN Gresik Fathul Mujib pada Kamis (23/9).
Karena sudut pandang yang berbeda, imbuhnya, bisa saja putusan lebih berat atau lebih ringan. Putusan MA terhadap terdakwa Buang lebih berat dari putusan PN Gresik, akankan juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya. (yad/ris/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [ Minggu, 26 September 2010 ]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=157050

Gresik, Salah Satu "Surga" Para Terdakwa Kasus Korupsi di Indonesia Setahun PN Bebaskan 9 Koruptor

Gresik bisa jadi ''surga'' bagi para koruptor. Pasalnya, banyak terdakwa korupsi yang diadili di PN (Pengadilan Negeri) Gresik divonis bebas. Ironisnya, banyak pula putusan bebas PN Gresik yang dimentahkan MA (Mahkamah Agung) lewat vonis kasasinya.

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat 224 dari 378 terdakwa korupsi se-Indonesia sepanjang 2010 divonis bebas oleh Pengadilan umum. Adalah PN Makassar yang terbanyak membebaskan terdakwa korupsi. Urutan selanjutnya adalah PN Tahuna Talaud, PN Manado, dan PN Gresik di tempat keempat.
"Gresik Surga bagi Para Koruptor,'' ungkap Koordinator Gresik Corruption Watch (GCW) Tatok Budiharsono.
Surga bagi koruptor, jelas Tatok, karena perangkat hukum di Kota Industri masih belum mempunyai komitmen tegas untuk memberantas korupsi. "Akibatnya, tidak membuat efek jera bagi para koruptor," ujarnya.
Selama 2009, urainya, ada sembilan perkara dugaan korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang lantas divonis bebas. Terdakwa korupsi yang dibebaskan PN Gresik itu antara lain tiga terdakwa korupsi pengadaan batik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. Mereka adalah anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan, Bagian Perencanaan Sekretariat KPU Gresik Tursilowanto Herujogi, dan Direktur CV Karunia Agung Khoirul Anwar.
Vonis terhadap mereka dijatuhkan 11 Juni 2009 lalu. Dugaan korupsi pengadaan batik 24.134 potong itu senilai Rp 2,41 miliar dilakukan pada 2004 ketika pelaksaan pemilihan legislatif (pileg). Selama penyidikan perkara hingga penuntutan mereka tidak pernah merasakan hidup di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Saat ini, perkara ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Basith Fauzan dan Tursilowanto Herujogi empat tahun penjara. Mereka dijerat pasal 2 Undang-undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan, Khoirul Anwar dituntut lima tahun penjara JPU. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mereka dianggap merugikan negara Rp 906,8 juta.
Perkara dugaan korupsi lainnya yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik adalah reklamasi pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Ada empat dari lima terdakwa yang divonis bebas. Mereka adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik Soemarsono, mantan TU BLH Gresik Siti Kuntjarni, Direktur CV Daun Jaya Shihabudin, dan Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur
Shihabudin dituntut dengan hukuman kurungan setahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, atau uang pengganti Rp 50 juta. Shihabudin adalah pemilik bendera CV Daun Jaya yang dipinjamkan kepada Buang, Direktur CV Serba Guna.
Buang dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 100 juta. Buang adalah rekanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Lalu, Soemarsono dan Siti Kuntjarni, masing-masing dituntut 1,5 tahun dan setahun.
Sedangkan, Zainal Arifin, mantan Kasubdin Kelistrikan pada BLH Gresik divonis setahun. Zainal memilih menerima vonis tersebut. Sehingga, sekarang sudah bisa hidup bebas. Sementara empat koleganya, masih menunggu hasil kasasi yang dilakukan JPU.
Saat ini, hanya kasasi Buang Idang Guntur yang turun. Buang divonis empat tahun, kurungan. Namun, kejaksaan belum melakukan eksekusi terhadap putusan hakim MA tersebut.
Korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, yang dibiayai APBD 2003 dan 2004 sebesar Rp 1,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP perwakilan Jatim kerugian negaranya Rp 361,4 juta.
Vonis bebas lainnya dinikmati Kamja Wiyono. Kepala Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo itu tersandung perkara korupsi tukar guling tanah kas desa Sumput Kamjawiyono senilai Rp 1,8 miliar. JPU menuntut empat tahun penjara, tetapi majelis hakim juga memvonis bebas.
Tatok Budiharsono, melanjutkan, vonis bebas terhadap pelaku dugaan korupsi di Gresik itu, sudah sangat terpola begitu rapi. Mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan biasanya pihak yang beperkara tidak menjalani proses penahanan.
Sehingga, mereka ada keluasaan gerak. Ketika perkara itu kemudian sampai di meja hijau ada peluang untuk meringankan bahkan membebaskan. "Disini (Gresik, Red) dalam konteks penegakan hukum belum bisa diharapkan untuk melihat keadilan diterapkan," ungkapnya.
Karena itulah, ketika vonis ringan dijatuhkan, biasa para terdakwa lebih memilih untuk menerima. "Sebab, kalau mereka banding maupun kasasi, biasanya vonis lebih berat," tandas Tatok.
Dia lalu menyebut, perkara korupsi di Subdin Perhubungan Laut, Sungai dan Danau pada Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dengan terdakwa Dharmi Suwanto. Majelis hakim memvonis satu tahun enam bulan. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jatim menambah vonis menjadi dua tahun, enam bulan. (yad/ris/ruk)
Jawa Pos_Metropolis [ Minggu, 26 September 2010 ]
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=157051