Sabtu, 04 Desember 2010

Sekber Serikat Pekerja Kab Gresik Ancam Pidanakan Apindo

GRESIK | SURYA Online - Sekretariat Bersama (Sekber) Serikat Pekerja (SP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan mengawal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 95 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2011 sebesar Rp1.133.000.
“Kalau Apindo hendak menangguhkan ataupun memboikot UMK 2011, berarti akan menciptakan konflik baru di industri Gresik,” kata Agus Salim salah satu pengurus sekber, Jumat (3/11/2010).
Agus memastikan dan telah merapatkan barisan untuk mengawal pemberlakuan UMK 2011 yang harus dilaksanakan pada Januari 2011 bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. “Jika itu dilakukan oleh Apindo berarti Apindo tidak tunduk terhadap pemerintah karena melakukan perlawanan terhadap keputusan yang dibuat oleh Gubernur,” tandasnya.
Agus menilai Apindo salah sasaran jika hendak menggugat bupati yang hanya mengusulkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“Bupati bisa dikatakan hanya sebagai pengantar atau yang mengusulkan sesuai KHL. Perkara dikabulkan atau tidak itu kewenangan Gubernur, Apindo salah sasaran,” ujar Agus.
Jika benar, Apindo sudah menginstruksikan agar anggotanya memboikot UMK 2011, maka Apindo melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan yang bisa dipidanakan.
“Kami akan memidanakan Apindo, karena dalam UU 13/2003 sudah dijelaskan unsur pidananya,” ujar Agus menegaskan.
Sementara, buruh di Kota Surabaya juga memprotes keputusan Gubernur yang menetapkan UMK Gresik lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Surabaya yang selisihnya Rp18.000.
Surya Online Jumat, 3 Desember 2010 | 16:02 WIB
http://www.surya.co.id/2010/12/03/sekber-sp-gresik-ancam-pidanakan-apindo.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar